Begini Cara Melacak Usulan Kenaikan Pangkat Dosen Melalui Selancar PAK Kemendikbud

Selasa, 16 Maret 2021 - 17:58 WIB
loading...
Begini Cara Melacak...
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud telah meluncurkan aplikasi pelacakan atau penelusuran proses pengajuan usulan kenaikan pangkat dosen melalui Sistem Pelacakan Secara Mandiri Penilaian Angka Kredit (Selancar PAK). Berikut ini informasi lengkapnya.

Dikutip dari instagram Ditjen Dikti Kemendikbud di @ditjen.dikti, Selasa (16/3), kenaikan jabatan akademik merupakan hak setiap dosen yang berkinerja, berkemampuan dan berprestasi dalam melakukan tugas jabatan akademik yang disandang.



Oleh karena itu, Ditjen Dikti meluncurkan Selancar PAK yang informasinya bisa dikirim melalui email dan whatsapp secara realtime dan transparan. Sistem ini memfasilitasi para dosen dalam melacak berkas usulan kenaikan pangkat dan jabatan secara pribadi melalui akun yang diberikan.

Lalu bagaimana cara mendapatkan akses pelacakan Status Penilaian Angka Kredit (PAK).

Berikut ini tahapannya:

1. Pengusul akan meminta akses menggunakan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) pada laman https://pak.kemdikbud.go.id/pakdosen/index.php/web/request_access .
2. Username dan password akan dikirimkan ke email pengusul yang sudah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
3. Setelah mendapatkan akses, pengusul dapat mengunjungi laman pak.kemdikbud.go.id/pakdosen.
4. Lalu masuk menggunakan username dan password yang sudah diberikan.



Pengusul dapat melihat semua daftar usulan yang telah diajukan. Pada fitur Riwayat Usulan, pengusul dapat melihat secara detail mengenai informasi kenaikan pangkat dan jabatan dengan cara klik pada bagian Lihat Detail.

Selanjutnya, berikut ini cara mengaktifkan fitur notifikasi informasi mengenai kenaikan pangkat dan jabatan melalui Whatsapp:

1. Login pada laman pak.kemdikbud.go.id/pakdosen menggunakan akun yang sudah diberikan.
2. Masuk ke menu Profil. Lalu masukkan nomor pengusul yang sudah memiliki akun Whatssapp.
3. Pengusul akan mendapatkan notifikasi mengenai PAK melalui Whatsapp.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)