Guru Tidak Sejahtera, DPR: Kemungkinan Besar Tak Akan Fokus Mengajar
Kamis, 18 Maret 2021 - 13:13 WIB
loading...
Sejumlah Guru honorer memperjuangkan nasibnya agar diangkat menjadi PNS ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kesejahteraan guru honorer masih minim . Padahal, keberadaan mereka sangat penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk kemajuan Bangsa Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengatakan kesejahteraan guru honorer yang memprihatinkan merupakan masalah yang berlarut-larut dan telah terjadi puluhan tahun. Hal itu diakibatkan belum adanya sistem perekrutan dan manajemen guru yang jelas.
Baca juga: Mas Menteri, Ini Alasan Guru Honorer Ingin Jadi PNS Bukan PPPK
“Dalam kondisi ideal, seharusnya tidak ada yang namanya guru honorer melainkan semuanya merupakan ASN yang statusnya jelas dan kesejahteraannya dijamin oleh negara. Kecuali, mungkin untuk swasta yang memiliki sistemnya sendiri,” ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (18/3/2021).
Politikus Partai Golkar itu menerangkan saat ini sedang direncanakan berbagai terobosan untuk membenahi situasi ini. Dalam jangka pendek, pemerintah merekrut 1 juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengatakan kesejahteraan guru honorer yang memprihatinkan merupakan masalah yang berlarut-larut dan telah terjadi puluhan tahun. Hal itu diakibatkan belum adanya sistem perekrutan dan manajemen guru yang jelas.
Baca juga: Mas Menteri, Ini Alasan Guru Honorer Ingin Jadi PNS Bukan PPPK
“Dalam kondisi ideal, seharusnya tidak ada yang namanya guru honorer melainkan semuanya merupakan ASN yang statusnya jelas dan kesejahteraannya dijamin oleh negara. Kecuali, mungkin untuk swasta yang memiliki sistemnya sendiri,” ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (18/3/2021).
Politikus Partai Golkar itu menerangkan saat ini sedang direncanakan berbagai terobosan untuk membenahi situasi ini. Dalam jangka pendek, pemerintah merekrut 1 juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lihat Juga :