Kemendikbud Beberkan Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru 2021

Kamis, 18 Maret 2021 - 23:31 WIB
loading...
Kemendikbud Beberkan...
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3). Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjabarkan beberapa kebijakan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Mulai dari kenaikan kuota zonasi di SD sampai lampiran kartu keluarga yang diperlukan dalam PPDB tahun ini.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, tahun ini PPDB kembali digelar secara nasional. Namun ada beberapa perbedaan persyaratan yang termuat pada Permendikbud terbaru tentang PPDB 2021.



Yang pertama, Jumeri menyebutkan, ada perubahan batas umur SD menjadi 7 tahun. Selain itu persentase jalur zonasi di jenjang SD itu menjadi 70 %. Dia mengatakan, tahun lalu di jenjang SD, SMP dan SMA itu minimal kuota zonasinya sama-sama 50%.

"Tahun ini SD kita naikkan kuota untuk zonasinya menjadi minimal 70% karena kita tahu bahwa kita berharap anak-anak SD sekolah di dekat rumahnya," kata Jumeri pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/3).

Kemudian untuk jalur afirmasi di SD, terang Jumeri, minimal 15 % dan perpindahan tugas orang tua atau wali kuotanya sebanyak maksimal 5 %. Untuk jenjang SMP dan SMA itu kuota zonasi minimalnya masih 50%, afirmasi 15 %, perpindahan orang tua/wali 5% dan sisanya adalah kuota untuk jalur prestasi.



Jumeri menjelaskan, seleksi di SMK tahun lalu tidak ada pertimbangan zonasi. Pada tahun ini SMK diberi kuota 10% untuk mengakomodasi peserta didik lokal untuk bisa masuk SMK yang dekat dengan rumahnya. Hal ini diberikan, ujarnya, karena banyak SMK yang dibangun secara gotong royong oleh warga setempat.

Jumeri melanjutkan, dalam PPDB tahun ini pemerintah daerah bisa melibatkan sekolah swasta. "Karena ada permintaan juga dari sekolah swasta untuk bisa ikut bersama-sama dalam PPDB dan ini diatur oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Selain itu kuota bagi penyandang disabilitas itu dipindahkan ke jalur afirmasi. Selanjutnya karena tahun lalu lampiran Surat Keterangan Domisili (SKD)membuat kisruh maka tahun ini diganti dengan Kartu Keluarga (KK) yang tersambung dengan sistem informasi di Dukcapil.

Namun, katanya, jika calon siswa ada yang tidak memiliki KK karena menjadi korban bencana alam atau bencana sosial maka KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Dia menambahkan, nilai UN yang biasa dipakai untuk jalur preestasi di SMP, SMA dan SMK akan diganti dengan raport yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat raport dari sekolah asal.

Kemudian jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka peserta didik bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau wilayah pemerintah daerah lain terdekat. "Biasanya ada kerja sama atau pemerintah daerah. Antara provinsi atau kabupaten kota untuk mengakomodasi anak yang mungkin lebih dekat ke kabupaten tetangga dibanding kabupaten induknya," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Rekomendasi
Kecam Dokter Pemerkosa...
Kecam Dokter Pemerkosa 3 Wanita di RSHH Bandung, Kemenham Minta Kemenkes Evaluasi Pendidikan Kedokteran
YouTuber Ini Usik Suku...
YouTuber Ini Usik Suku Paling Terasing di Dunia, Ulahnya Dicap Ceroboh dan Bodoh
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Matchday 29 Bundesliga:...
Matchday 29 Bundesliga: Saatnya Dukung Klub Jagoanmu Live di VISION+
PM Kanada Komentari...
PM Kanada Komentari Genosida Gaza oleh Israel, Netanyahu Marah
Asia Tengah Bersatu,...
Asia Tengah Bersatu, Begini Persaingan Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031: Kans Indonesia Bagaimana?
Berita Terkini
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
27 menit yang lalu
Kerjasama atau Kerja...
Kerjasama atau Kerja Sama, Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI?
2 jam yang lalu
Profil Edy Meiyanto,...
Profil Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Dipecat karena Kasus Asusila
2 jam yang lalu
Profil SMAN 1 Tumpang...
Profil SMAN 1 Tumpang Malang, Sekolah Evandra Florasta Top Skor Timnas U-17 yang Curi Perhatian
4 jam yang lalu
Profil Pendidikan Sutradara...
Profil Pendidikan Sutradara Film Jumbo Ryan Andriandhy, Lulusan Kampus Elite Dunia
5 jam yang lalu
11 Universitas Terbaik...
11 Universitas Terbaik Jurusan Bisnis dan Manajemen di Indonesia 2025
10 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved