Ditjen Dikti Terbitkan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen 2021
Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:52 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen) tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021.
Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca juga: Akhirnya, Menpan-RB Pastikan Honorer Guru Agama Masuk Rekrutmen PPPK 2021
BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 sks dan sebanyak-banyaknya 16 sks.
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam mengatakan, kerangka besar dalam hal ini adalah sistem pembinaan karir dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Hal ini merupakan jawaban pertanyaan bagi pada dosen yang menginginkan dosen merdeka.
Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca juga: Akhirnya, Menpan-RB Pastikan Honorer Guru Agama Masuk Rekrutmen PPPK 2021
BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 sks dan sebanyak-banyaknya 16 sks.
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam mengatakan, kerangka besar dalam hal ini adalah sistem pembinaan karir dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Hal ini merupakan jawaban pertanyaan bagi pada dosen yang menginginkan dosen merdeka.
Lihat Juga :