Sekolah yang Sudah Lakukan Ini Wajib Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Kamis, 01 April 2021 - 14:32 WIB
loading...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim maka pembelajaran tatap muka terbatas pun bisa dilakukan mulai sekarang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, SKB 4 Menteri ini tidak diterapkan mulai Juli 2021 mendatang melainkan sudah mulai diterapkan sejak sekarang.
Baca juga: Mendikbud: Pembukaan Sekolah Diakselerasi dengan Vaksinasi dan Dana BOS
"Jadi mohon ini jangan salah persepsi. Semua sekolah sekarang yang sudah guru-gurunya dilakukan vaksin untuk segera memenuhi checklist dan langsung menawarkan opsi tatap muka," katanya pada diskusi FMB9 Rindu Pembelajaran Tatap Muka, Kamis (1/4).
Dia mengatakan, sekolah yang guru-gurunya sudah divaksin wajib segera melaksanakan tatap muka terbatas. Sekolah, katanya, bisa memulai pembelajaran terbatas 2 kali seminggu, tiga kali seminggu ataupun dengan sistem rotasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, SKB 4 Menteri ini tidak diterapkan mulai Juli 2021 mendatang melainkan sudah mulai diterapkan sejak sekarang.
Baca juga: Mendikbud: Pembukaan Sekolah Diakselerasi dengan Vaksinasi dan Dana BOS
"Jadi mohon ini jangan salah persepsi. Semua sekolah sekarang yang sudah guru-gurunya dilakukan vaksin untuk segera memenuhi checklist dan langsung menawarkan opsi tatap muka," katanya pada diskusi FMB9 Rindu Pembelajaran Tatap Muka, Kamis (1/4).
Dia mengatakan, sekolah yang guru-gurunya sudah divaksin wajib segera melaksanakan tatap muka terbatas. Sekolah, katanya, bisa memulai pembelajaran terbatas 2 kali seminggu, tiga kali seminggu ataupun dengan sistem rotasi.
Lihat Juga :