Perbaikan PP tentang Standar Nasional Pendidikan Harus Segera Direalisasikan

Senin, 19 April 2021 - 15:12 WIB
loading...
Perbaikan PP tentang...
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mendorong usulan perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) segera direalisasikan. Hal tersebut agar polemik terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional, tidak berlarut-larut.

"Polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret agar proses pendidikan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun

Dalam surat bernomor 25059/MpK.A/HK.01 ,01/2021, tertanggal 16 ApriI 2021, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengajukan Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam surat tersebut, Nadiem mendorong perubahan PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan dan ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi.

Langkah tersebut, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera direalisasikan agar kurikulum pendidikan kita mampu mewujudkan cita-cita luhur pendidikan nasional, yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tak Dicantumkan Jadi Kurikulum Wajib, Ini Kritik DPR

Namun, menurut Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR itu, secara teknis ada problem perundang-undangan terkait tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia pada Pasal 40, PP No.57 Tahun 2021 itu.

Peraturan Pemerintah tersebut, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sesungguhnya merujuk pada Pasal 37 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang juga tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum.

Karena itu, Rerie menyarankan, sebaiknya para pemangku kepentingan tidak hanya melakukan usulan perubahan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional untuk mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Pendidikan Nasional, akan tetapi sebaiknya juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas khususnya Pasal 37.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Its Family Time! Biarpun...
Its Family Time! Biarpun Nggak Bicara, Humor Fresh Bernard Si Beruang Kutub Ini Siap Bikin Kamu Ketawa!
PB POBSI Jamin Mental...
PB POBSI Jamin Mental Atlet Indonesia Terjaga dalam 13th World Heyball Masters Grand Final
Gubernur Lemhannas:...
Gubernur Lemhannas: Animo ASN dan Non-ASN Ikut Program P3N Meningkat
Refa Ardhi Bongkar Rahasia...
Refa Ardhi Bongkar Rahasia Bangun Kanal YouTube Gaming dari Nol
Timnas Indonesia Uji...
Timnas Indonesia Uji Nyali Malaysia di FIFA Matchday September 2025
Diskusi PPPI dan FSI:...
Diskusi PPPI dan FSI: Tenaga Kerja China Jadi Tantangan Hubungan Indonesia-RRC
Berita Terkini
Pendidikan Mentereng...
Pendidikan Mentereng Omara Esteghlal, Aktor Berbakat yang Juga Pacar Prilly Latuconsina
35 Contoh Soal Peluang...
35 Contoh Soal Peluang Empirik SMP Kelas 8, Lengkap Beserta Jawaban dan Pembahasannya
30 Contoh Majas Simile,...
30 Contoh Majas Simile, Penuh Makna dan Mudah Dipahami
Profil 2 Figur Ternama...
Profil 2 Figur Ternama Lulusan SMAN 21 Surabaya, Ada Idolamu?
PBNU Buka Pendaftaran...
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Kuliah di Maroko, Ini Syarat dan Jadwalnya
Riwayat Pendidikan Letjen...
Riwayat Pendidikan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Putra Try Sutrisno yang Batal Dimutasi
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved