Perbaikan PP tentang Standar Nasional Pendidikan Harus Segera Direalisasikan

Senin, 19 April 2021 - 15:12 WIB
loading...
A A A


Namun, ujarnya, jika memperhatikan Kurikulum Pendidikan Tinggi, sesungguhnya sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesaia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan kondisi tersebut, Rerie menyarankan, para pemangku kepentingan juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.

Dengan diatasinya sejumlah problem perundang-undangan tersebut, menurut Rerie, perubahan PP No.57 Tahun 2021 memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia pada kurikulum nasional.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)