Polemik PP 57 tentang Standar Nasional Pendidikan, Ini Tanggapan AGSI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polemik PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terus bergulir. Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) pun memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Presiden AGSI Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, menanggapi polemik PP No 57 maka AGSI berpandangan bahwa mapel atau mata kuliah dasar yang berkaitan dengan pembentukan karakter bangsa. Seperti Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan harus diperkuat dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Selain itu, jelasnya, perubahan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat 1 dan 2 dan PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP Pasal 40 Ayat 2 dan 3 agar mencantumkan secara jelas diksi Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan dalam muatan kurikulum wajib di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Perguruan Tinggi.
"Menempatkan Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib dalam struktur kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Perguruan Tinggi dengan jumlah jam proporsional," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4).
Sumardiansyah melanjutkan, tanggapan lain mengenai PP 57 ini adalah mendorong agar terjadi peningkatan kompetensi guru dan dosen pada mata pelajaran atau mata kuliah wajib secara berkelanjutan.
Selain itu juga, katanya, diperlukan penyempurnaan terhadap substansi materi pada mata pelajaran atau mata kuliah wajib. Agar lebih selaras terhadap cita-cita Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, serta bermakna bagi kehidupan kekinian peserta didik ataupun mahasiswa.
"Melibatkan akademisi, praktisi, dan organisasi profesi berdasarkan keahlian masingmasing dengan membuka akses informasi dan ruang dialog publik yang seluas-luasnya," pungkasnya.
Presiden AGSI Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, menanggapi polemik PP No 57 maka AGSI berpandangan bahwa mapel atau mata kuliah dasar yang berkaitan dengan pembentukan karakter bangsa. Seperti Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan harus diperkuat dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Selain itu, jelasnya, perubahan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat 1 dan 2 dan PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP Pasal 40 Ayat 2 dan 3 agar mencantumkan secara jelas diksi Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan dalam muatan kurikulum wajib di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Perguruan Tinggi.
"Menempatkan Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib dalam struktur kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Perguruan Tinggi dengan jumlah jam proporsional," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4).
Sumardiansyah melanjutkan, tanggapan lain mengenai PP 57 ini adalah mendorong agar terjadi peningkatan kompetensi guru dan dosen pada mata pelajaran atau mata kuliah wajib secara berkelanjutan.
Selain itu juga, katanya, diperlukan penyempurnaan terhadap substansi materi pada mata pelajaran atau mata kuliah wajib. Agar lebih selaras terhadap cita-cita Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, serta bermakna bagi kehidupan kekinian peserta didik ataupun mahasiswa.
"Melibatkan akademisi, praktisi, dan organisasi profesi berdasarkan keahlian masingmasing dengan membuka akses informasi dan ruang dialog publik yang seluas-luasnya," pungkasnya.
(mpw)