Kemendikbud Ungkap 5 SK Izin Operasional PTS yang Diduga Palsu

Kamis, 29 April 2021 - 15:21 WIB
loading...
Kemendikbud Ungkap 5 SK Izin Operasional PTS yang Diduga Palsu
Konferensi pers daring penemuan dugaan 5 SK izin operasional PTS palsu. Foto/tangkapan layar zoom.
A A A
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membeberkan 5 Surat Keputusan (SK) izin operasional PTS yang diduga palsu . Saat ini kasusnya sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani mengatakan, kasus ini bermula pada 30 Januari 2021 dimana Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IV melaporkan temuan adanya 5 SK izin operasional PTS yang dicurigai palsu.



Kemudian dari laporan tersebut, ujarnya, pihaknya pun melakukan pengecekan terhadap 5 SK izin operasional PTS yang diduga palsu tersebut. Dari pengecekan 5 SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan Kemendikbud.

"Walaupun sangat mirip tetapi memang nomor pada 5 SK tersebut tidak tercantum di Kemendikbud. Khususnya di Ditjen Dikti," katanya pada jumpa pers daring, Kamis (29/4).

Kemudian pada 15 Februari 2021 Ditjen Dikti melakukan rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan penemuan dugaan palsu 5 SK itu. Kemudian pada 17 Februari Kemendikbud resmi melaporkan 5 SK ke Polda Metro Jaya. Lalu pada 26 April 2021, pihaknya pun melakukan audiensi dengan Wakapolda Metro Jaya.



Paris menyebutkan, dari pertemuan itu Wakapolda menyampaikan telah ditemukan adanya unsur pidana terhadap penerbitan 5 SK tersebut dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka pelaku pemalsuan 5 SK izin operasional tersebut.

Paris pun merinci 5 SK yang diduga dipalsukan tersebut.
1. SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur pindah ke Banten.
2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi untuk jenjang sarjana pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Kenotariatan untuk jenjang magister pada salah satu PTS di Banten
4. SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 3
5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.



Dia menjelaksan, kelima SK tersebut di atas adalah untuk 3 PTS yang saling berafiliasi satu dengan lainnya.

Sementara, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar mengatakan, PTS yang melakukan pemalsuan itu berkedudukan di Tangerang. Dia menuturkan, universitasnya sendiri memang belum pernah ada namun mereka mencoba memalsukan izinnya.

Polaris menuturkan, universitas yang diduga memalsukan SK tersebut belum melakukan perekrutan mahasiswa sehingga tidak ada mahasiswa yang dirugikan dalam kasus ini.

"Antisipasi kita tepat. Jangan sampai ada dulu yang kuliah di sana, sudah mengeluarkan uang tapi ini untungnya belum," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3143 seconds (0.1#10.140)