Kemendikbud Ungkap 5 SK Izin Operasional PTS yang Diduga Palsu

Kamis, 29 April 2021 - 15:21 WIB
loading...
Kemendikbud Ungkap 5...
Konferensi pers daring penemuan dugaan 5 SK izin operasional PTS palsu. Foto/tangkapan layar zoom.
A A A
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membeberkan 5 Surat Keputusan (SK) izin operasional PTS yang diduga palsu . Saat ini kasusnya sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani mengatakan, kasus ini bermula pada 30 Januari 2021 dimana Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IV melaporkan temuan adanya 5 SK izin operasional PTS yang dicurigai palsu.

Baca juga: Keren! Mahasiswa Cantik Ini Dinobatkan Jadi Delegasi Terbaik di Ajang Internasional

Kemudian dari laporan tersebut, ujarnya, pihaknya pun melakukan pengecekan terhadap 5 SK izin operasional PTS yang diduga palsu tersebut. Dari pengecekan 5 SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan Kemendikbud.

"Walaupun sangat mirip tetapi memang nomor pada 5 SK tersebut tidak tercantum di Kemendikbud. Khususnya di Ditjen Dikti," katanya pada jumpa pers daring, Kamis (29/4).

Kemudian pada 15 Februari 2021 Ditjen Dikti melakukan rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan penemuan dugaan palsu 5 SK itu. Kemudian pada 17 Februari Kemendikbud resmi melaporkan 5 SK ke Polda Metro Jaya. Lalu pada 26 April 2021, pihaknya pun melakukan audiensi dengan Wakapolda Metro Jaya.

Baca juga: Jepang Berikan Beasiswa S1 dengan Fasilitas Bebas Biaya Kuliah dan Tunjangan, Tertarik?

Paris menyebutkan, dari pertemuan itu Wakapolda menyampaikan telah ditemukan adanya unsur pidana terhadap penerbitan 5 SK tersebut dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka pelaku pemalsuan 5 SK izin operasional tersebut.

Paris pun merinci 5 SK yang diduga dipalsukan tersebut.
1. SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur pindah ke Banten.
2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi untuk jenjang sarjana pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Kenotariatan untuk jenjang magister pada salah satu PTS di Banten
4. SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 3
5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.

Baca juga: FKG Unair Masuk 3 Terbaik di Indonesia versi Scimago Institutions Rankings

Dia menjelaksan, kelima SK tersebut di atas adalah untuk 3 PTS yang saling berafiliasi satu dengan lainnya.

Sementara, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar mengatakan, PTS yang melakukan pemalsuan itu berkedudukan di Tangerang. Dia menuturkan, universitasnya sendiri memang belum pernah ada namun mereka mencoba memalsukan izinnya.

Polaris menuturkan, universitas yang diduga memalsukan SK tersebut belum melakukan perekrutan mahasiswa sehingga tidak ada mahasiswa yang dirugikan dalam kasus ini.

"Antisipasi kita tepat. Jangan sampai ada dulu yang kuliah di sana, sudah mengeluarkan uang tapi ini untungnya belum," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Riwayat Pendidikan Brigjen...
Riwayat Pendidikan Brigjen Pol (Purn) Yusri Yunus, Eks Dirregident Korlantas Polri yang Berpulang
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Universitas BSI Raih...
Universitas BSI Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Anugerah Diktisaintek 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Jurnalis SINDOnews.com...
Jurnalis SINDOnews.com Raih Silver Winner di Anugerah Diktisaintek 2024
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Rekomendasi
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Xbox Hadapi Tekanan...
Xbox Hadapi Tekanan Keuangan, CEO Mengancam Restrukturisasi
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Berita Terkini
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved