Ingin Tahu Legalitas PTS, Cek Kampus Terdaftar Resmi di PD Dikti Kemendikbud
Kamis, 29 April 2021 - 16:11 WIB
loading...
Konferensi pers daring penemuan dugaan 5 SK izin operasional PTS palsu. Foto/tangkapan layar zoom.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong masyarakat untuk aktif memeriksa legalitas suatu perguruan tinggi yang beroperasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendikbud.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar mengatakan, melalui portal PD Dikti Kemendikbud tersebut tertera seluruh perguruan tinggi dan program studi yang berstatus legal yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Kemendikbud Ungkap 5 SK Izin Operasional PTS yang Diduga Palsu
"Kalau membedakan yang asli dan yang palsu ya tentu kita harapkan publik dapat mengakses Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti," katanya pada konferensi pers daring, Kamis (28/4).
Polaris menjelaskan, portal PD Dikti itu tidak hanya menyediakan data status perguruan tinggi yang di bawah Kemendikbud. Akan tetapi yang berada di bawah koordinasi kementerian atau badan lain. Misalnya, perguruan tinggi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama dan juga PTS.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar mengatakan, melalui portal PD Dikti Kemendikbud tersebut tertera seluruh perguruan tinggi dan program studi yang berstatus legal yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Kemendikbud Ungkap 5 SK Izin Operasional PTS yang Diduga Palsu
"Kalau membedakan yang asli dan yang palsu ya tentu kita harapkan publik dapat mengakses Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti," katanya pada konferensi pers daring, Kamis (28/4).
Polaris menjelaskan, portal PD Dikti itu tidak hanya menyediakan data status perguruan tinggi yang di bawah Kemendikbud. Akan tetapi yang berada di bawah koordinasi kementerian atau badan lain. Misalnya, perguruan tinggi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama dan juga PTS.
Lihat Juga :