Ini Syarat dan Cara Masuk Jalur Mandiri Program Sarjana Reguler Unpad
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Padjadjaran (Unpad) membuka pendaftaran mahasiswa baru program Sarjana Reguler Jalur Mandiri tahun akademik 2021/2022. Pendaftaran mulai dibuka 5 Mei sampai 3 Juni dengan kapasitas jalur mandiri 40 % dari total daya tampung Sarjana Reguler di Unpad.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Prof. Arief S. Kartasasmita menjelaskan, ada 3 jenis seleksi pada Jalur Mandiri Unpad. Antara lain, menggunakan nilai prestasi dan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), seleksi mandiri reguler, serta seleksi untuk kelas internasional.
Untuk jalur prestasi dan UTBK, seleksi menggunakan data prestasi pendaftar dengan hasil UTBK. Nilai prestasi diambil dari nilai akademik dan prestasi siswa ataupun penghargaan yang diperoleh siswa di bidang keagamaan, sains, olahraga, dan seni.
“Kita mengambil prestasi yang direkognisi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI,” katanya dikutip dari laman resmi Unpad di unpad.ac.id, Kamis (6/5).
Data prestasi tersebut tetap disandingkan dengan nilai UTBK. Prof. Arief mengatakan, nilai UTBK tetap menjadi standar minimum bagi lulusan untuk bisa berkuliah di perguruan tinggi.
Sementara untuk jalur mandiri reguler, seleksi kembali dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah seleksi yang murni menggunakan nilai UTBK. Kedua adalah seleksi menggunakan sistem ujian yang diselenggarakan Unpad.
Seleksi mandiri menggunakan semacam Tes Potensi Skolastik (TPS) yang diselenggarakan secara daring. Pelaksanaan ujian akan digelar pada 15 Juli mendatang.
“Kalau pendaftar ikut ujian mandiri, nanti dia tidak usah ikut UTBK, tetapi wajib upload rapor,” kata Prof Arief.
Seleksi Jalur Mandiri terbuka bagi lulusan SMA/MA/SMK Tahun 2019, 2020, atau 2021.
Adapun prosedur pendaftaran Jalur Mandiri adalah sebagai berikut:
1. Memeriksa persyaratan umum dan khusus untuk mendaftar ke program studi yang dituju;
2. Mendaftar dan mengisi data secara daring melalui laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login dengan cara mengisi informasi sebagai berikut:
· Nama Lengkap
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Alamat E-Mail
· Nomor Ponsel
· Mengisikan password yang diinginkan untuk login ke portal peserta SMUP. (Password harap disimpan, karena akan selalu digunakan untuk setiap mengakses/login ke laman portal peserta SMUP).
· Data Kewarganegaraan (country of citizenship).
3. Menginput/ mengupload dokumen asli sebagai berikut:
· Ijazah SMA/MA/SMK
· Kartu Peserta UTBK Tahun 2021(bagi yang memilih Skema 1)
· Menginputkan No. Peserta UTBK 2021 (bagi yang memilih Skema 1)
· Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih ukuran 3×4 cm
· Kartu Tanda Penduduk
· Kartu Keluarga
4. Membayar biaya pendaftaran ke Bank yang ditunjuk Unpad dengan sebelumnya mencetak nomor tagihan yang diperoleh pada saat pendaftaran online.
5. Biaya pendaftaran adalah sebagai berikut :
· Skema 1 : sebesar Rp. 100.000,-
· Skema 2 : sebesar Rp. 200.000,-
6. Uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
7. Mencetak atau menyimpan kartu peserta ujian yang diperoleh setelah melakukan pembayaran di laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login.
Pendaftar SMUP peserta Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K)
Prosedur pendaftaran:
1. Mendaftar dan mengisi data secara daring melalui laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login dengan cara mengisi informasi sebagai berikut:
· Nama Lengkap
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Alamat E-Mail
· Nomor Ponsel
Mengisikan password yang diinginkan untuk login ke portal peserta SMUP. (Password harap disimpan, karena akan selalu digunakan untuk setiap mengakses/login ke laman portal peserta SMUP).
· Data Kewarganegaraan (country of citizenship).
2. Memilih jalur masuk KIP-K pada bagian minat.
3. Melengkapi isian pada bagian nomor pendaftaran KIP-K.
4. Mengunggah KIP-K pada bagian unggah dokumen.
5. Pendaftar KIP-K tidak perlu membayar biaya pendaftaran.
Setelah dinyatakan diterima di Universitas Padjadjaran pada Program Sarjana/Sarjana Terapan melalui jalur masuk KIP-K, calon mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta KIP-Kuliah wajib mengumpulkan berkas kelengkapan tambahan sebagi proses seleksi penerima KIP-K ke Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni (waktu pelaksanaan akan diinfokan kemudian).
Bersedia membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan kelompok yang telah diverifikasi oleh Unpad jika tidak diterima sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K).
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Prof. Arief S. Kartasasmita menjelaskan, ada 3 jenis seleksi pada Jalur Mandiri Unpad. Antara lain, menggunakan nilai prestasi dan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), seleksi mandiri reguler, serta seleksi untuk kelas internasional.
Untuk jalur prestasi dan UTBK, seleksi menggunakan data prestasi pendaftar dengan hasil UTBK. Nilai prestasi diambil dari nilai akademik dan prestasi siswa ataupun penghargaan yang diperoleh siswa di bidang keagamaan, sains, olahraga, dan seni.
“Kita mengambil prestasi yang direkognisi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI,” katanya dikutip dari laman resmi Unpad di unpad.ac.id, Kamis (6/5).
Data prestasi tersebut tetap disandingkan dengan nilai UTBK. Prof. Arief mengatakan, nilai UTBK tetap menjadi standar minimum bagi lulusan untuk bisa berkuliah di perguruan tinggi.
Sementara untuk jalur mandiri reguler, seleksi kembali dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah seleksi yang murni menggunakan nilai UTBK. Kedua adalah seleksi menggunakan sistem ujian yang diselenggarakan Unpad.
Seleksi mandiri menggunakan semacam Tes Potensi Skolastik (TPS) yang diselenggarakan secara daring. Pelaksanaan ujian akan digelar pada 15 Juli mendatang.
“Kalau pendaftar ikut ujian mandiri, nanti dia tidak usah ikut UTBK, tetapi wajib upload rapor,” kata Prof Arief.
Seleksi Jalur Mandiri terbuka bagi lulusan SMA/MA/SMK Tahun 2019, 2020, atau 2021.
Adapun prosedur pendaftaran Jalur Mandiri adalah sebagai berikut:
1. Memeriksa persyaratan umum dan khusus untuk mendaftar ke program studi yang dituju;
2. Mendaftar dan mengisi data secara daring melalui laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login dengan cara mengisi informasi sebagai berikut:
· Nama Lengkap
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Alamat E-Mail
· Nomor Ponsel
· Mengisikan password yang diinginkan untuk login ke portal peserta SMUP. (Password harap disimpan, karena akan selalu digunakan untuk setiap mengakses/login ke laman portal peserta SMUP).
· Data Kewarganegaraan (country of citizenship).
3. Menginput/ mengupload dokumen asli sebagai berikut:
· Ijazah SMA/MA/SMK
· Kartu Peserta UTBK Tahun 2021(bagi yang memilih Skema 1)
· Menginputkan No. Peserta UTBK 2021 (bagi yang memilih Skema 1)
· Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih ukuran 3×4 cm
· Kartu Tanda Penduduk
· Kartu Keluarga
4. Membayar biaya pendaftaran ke Bank yang ditunjuk Unpad dengan sebelumnya mencetak nomor tagihan yang diperoleh pada saat pendaftaran online.
5. Biaya pendaftaran adalah sebagai berikut :
· Skema 1 : sebesar Rp. 100.000,-
· Skema 2 : sebesar Rp. 200.000,-
6. Uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
7. Mencetak atau menyimpan kartu peserta ujian yang diperoleh setelah melakukan pembayaran di laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login.
Pendaftar SMUP peserta Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K)
Prosedur pendaftaran:
1. Mendaftar dan mengisi data secara daring melalui laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login dengan cara mengisi informasi sebagai berikut:
· Nama Lengkap
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Alamat E-Mail
· Nomor Ponsel
Mengisikan password yang diinginkan untuk login ke portal peserta SMUP. (Password harap disimpan, karena akan selalu digunakan untuk setiap mengakses/login ke laman portal peserta SMUP).
· Data Kewarganegaraan (country of citizenship).
2. Memilih jalur masuk KIP-K pada bagian minat.
3. Melengkapi isian pada bagian nomor pendaftaran KIP-K.
4. Mengunggah KIP-K pada bagian unggah dokumen.
5. Pendaftar KIP-K tidak perlu membayar biaya pendaftaran.
Setelah dinyatakan diterima di Universitas Padjadjaran pada Program Sarjana/Sarjana Terapan melalui jalur masuk KIP-K, calon mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta KIP-Kuliah wajib mengumpulkan berkas kelengkapan tambahan sebagi proses seleksi penerima KIP-K ke Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni (waktu pelaksanaan akan diinfokan kemudian).
Bersedia membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan kelompok yang telah diverifikasi oleh Unpad jika tidak diterima sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K).
(mpw)