Mau Daftarkan Anak Sekolah, Orang Tua Harus Baca 8 Perubahan Penting di PPDB 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ( Paud Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan ada 8 perubahan penting di proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Jumeri mengatakan, Kemendikbudristek tahun ini mengeluarkan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dia menuturkan, ada 8 perubahan penting di PPDB tahun ini dibandingkan tahun lalu.
Pertama, jelas Jumeri, ada perubahan batas usia jenjang SD minimal 7 tahun dan persentase jalur zonasi SD minimal 70%. Kedua, pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB.
"Ini baru tahun ini dan diatur pemda. Jadi sekolah swasta dimungkinkan bisa ikut PPDB online didaerahnya dengan mengikuti pola ini," katanya pada Raker Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (31/5).
Perubahan ketiga, ujarnya, terkait dengan perpindahan kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke jalur afirmasi. Dia menyebutkan, dengan pindahnya jalur afirmasi ini akan lebih terjamin bagi para penyandang disabilitas karena ada kuota minimal 15 % untuk jalur afirmasi.
Jumeri melanjutkan, kartu keluarga (KK) tahun ini menjadi syarat utama dan penggunaan surat keterangan domisili harus memenuhi syarat keadaan tertentu misalnya bencana alam dan sebagainya. "Tahun ini tidak ada lagi syarat surat keterangan domisili, semuanya mengunakan KK yang dikoneksikan dengan data Dukcapil," ujarnya.
Selanjutnya, perubahan kelima jalur prestasi SMP, SMA dan seleksi SMK dengan nilai Ujian Nasional (UN) diganti dengan rapor yang dilampiri surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal. Termasuk juga untuk jalur prestasi dengan sertifikat kejuaraan yang dimiliki calon siswa.
Jumeri menuturkan, keenam terkait jalur perpindahan tugas orang tua merupakan sisa kuota yang dapat dialokasikan untuk calon peserta didik kepada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. "Jadi ini maksimal 5%," tutur Jumeri.
Dia melanjutkan, ketujuh ialah terkait seleksi SMK yang berbeda dengan tahun lalu dengan memprioritaskan keluarga tidak mampu dan atau anak penyandang disabilitas minimal 15 %. Selain itu SMK juga bisa memprioritaskan calon siswa berdomisili terdekat dengan sekolah dengan kuota maksimal 10%.
Perubahan kedelapan, ujarnya, jika daya tampung sekolah lain di wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka calon siswa disalurkan ke sekolah diluar zona atau di wilayah pemda lain yang terdekat melalui kerjasama antara pemerintah daerah.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
Jumeri mengatakan, Kemendikbudristek tahun ini mengeluarkan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dia menuturkan, ada 8 perubahan penting di PPDB tahun ini dibandingkan tahun lalu.
Pertama, jelas Jumeri, ada perubahan batas usia jenjang SD minimal 7 tahun dan persentase jalur zonasi SD minimal 70%. Kedua, pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB.
"Ini baru tahun ini dan diatur pemda. Jadi sekolah swasta dimungkinkan bisa ikut PPDB online didaerahnya dengan mengikuti pola ini," katanya pada Raker Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (31/5).
Perubahan ketiga, ujarnya, terkait dengan perpindahan kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke jalur afirmasi. Dia menyebutkan, dengan pindahnya jalur afirmasi ini akan lebih terjamin bagi para penyandang disabilitas karena ada kuota minimal 15 % untuk jalur afirmasi.
Jumeri melanjutkan, kartu keluarga (KK) tahun ini menjadi syarat utama dan penggunaan surat keterangan domisili harus memenuhi syarat keadaan tertentu misalnya bencana alam dan sebagainya. "Tahun ini tidak ada lagi syarat surat keterangan domisili, semuanya mengunakan KK yang dikoneksikan dengan data Dukcapil," ujarnya.
Selanjutnya, perubahan kelima jalur prestasi SMP, SMA dan seleksi SMK dengan nilai Ujian Nasional (UN) diganti dengan rapor yang dilampiri surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal. Termasuk juga untuk jalur prestasi dengan sertifikat kejuaraan yang dimiliki calon siswa.
Jumeri menuturkan, keenam terkait jalur perpindahan tugas orang tua merupakan sisa kuota yang dapat dialokasikan untuk calon peserta didik kepada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. "Jadi ini maksimal 5%," tutur Jumeri.
Dia melanjutkan, ketujuh ialah terkait seleksi SMK yang berbeda dengan tahun lalu dengan memprioritaskan keluarga tidak mampu dan atau anak penyandang disabilitas minimal 15 %. Selain itu SMK juga bisa memprioritaskan calon siswa berdomisili terdekat dengan sekolah dengan kuota maksimal 10%.
Perubahan kedelapan, ujarnya, jika daya tampung sekolah lain di wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka calon siswa disalurkan ke sekolah diluar zona atau di wilayah pemda lain yang terdekat melalui kerjasama antara pemerintah daerah.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
(mpw)