Mau Daftarkan Anak Sekolah, Orang Tua Harus Baca 8 Perubahan Penting di PPDB 2021
Senin, 31 Mei 2021 - 22:32 WIB
loading...
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ( Paud Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan ada 8 perubahan penting di proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Jumeri mengatakan, Kemendikbudristek tahun ini mengeluarkan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dia menuturkan, ada 8 perubahan penting di PPDB tahun ini dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Sekolah Unggulan, Ini 20 SMA Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2020
Pertama, jelas Jumeri, ada perubahan batas usia jenjang SD minimal 7 tahun dan persentase jalur zonasi SD minimal 70%. Kedua, pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB.
"Ini baru tahun ini dan diatur pemda. Jadi sekolah swasta dimungkinkan bisa ikut PPDB online didaerahnya dengan mengikuti pola ini," katanya pada Raker Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (31/5).
Jumeri mengatakan, Kemendikbudristek tahun ini mengeluarkan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dia menuturkan, ada 8 perubahan penting di PPDB tahun ini dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Sekolah Unggulan, Ini 20 SMA Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2020
Pertama, jelas Jumeri, ada perubahan batas usia jenjang SD minimal 7 tahun dan persentase jalur zonasi SD minimal 70%. Kedua, pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB.
"Ini baru tahun ini dan diatur pemda. Jadi sekolah swasta dimungkinkan bisa ikut PPDB online didaerahnya dengan mengikuti pola ini," katanya pada Raker Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (31/5).
Lihat Juga :