Mau Daftarkan Anak Sekolah, Orang Tua Harus Baca 8 Perubahan Penting di PPDB 2021
Senin, 31 Mei 2021 - 22:32 WIB
loading...
A
A
A
Perubahan ketiga, ujarnya, terkait dengan perpindahan kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke jalur afirmasi. Dia menyebutkan, dengan pindahnya jalur afirmasi ini akan lebih terjamin bagi para penyandang disabilitas karena ada kuota minimal 15 % untuk jalur afirmasi.
Baca juga: Ini Daftar Sekolah Terbaik di Indonesia, Bisa Jadi Referensi Sebelum Mendaftar
Jumeri melanjutkan, kartu keluarga (KK) tahun ini menjadi syarat utama dan penggunaan surat keterangan domisili harus memenuhi syarat keadaan tertentu misalnya bencana alam dan sebagainya. "Tahun ini tidak ada lagi syarat surat keterangan domisili, semuanya mengunakan KK yang dikoneksikan dengan data Dukcapil," ujarnya.
Selanjutnya, perubahan kelima jalur prestasi SMP, SMA dan seleksi SMK dengan nilai Ujian Nasional (UN) diganti dengan rapor yang dilampiri surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal. Termasuk juga untuk jalur prestasi dengan sertifikat kejuaraan yang dimiliki calon siswa.
Jumeri menuturkan, keenam terkait jalur perpindahan tugas orang tua merupakan sisa kuota yang dapat dialokasikan untuk calon peserta didik kepada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. "Jadi ini maksimal 5%," tutur Jumeri.
Baca juga: Ini Daftar Sekolah Terbaik di Indonesia, Bisa Jadi Referensi Sebelum Mendaftar
Jumeri melanjutkan, kartu keluarga (KK) tahun ini menjadi syarat utama dan penggunaan surat keterangan domisili harus memenuhi syarat keadaan tertentu misalnya bencana alam dan sebagainya. "Tahun ini tidak ada lagi syarat surat keterangan domisili, semuanya mengunakan KK yang dikoneksikan dengan data Dukcapil," ujarnya.
Selanjutnya, perubahan kelima jalur prestasi SMP, SMA dan seleksi SMK dengan nilai Ujian Nasional (UN) diganti dengan rapor yang dilampiri surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal. Termasuk juga untuk jalur prestasi dengan sertifikat kejuaraan yang dimiliki calon siswa.
Jumeri menuturkan, keenam terkait jalur perpindahan tugas orang tua merupakan sisa kuota yang dapat dialokasikan untuk calon peserta didik kepada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. "Jadi ini maksimal 5%," tutur Jumeri.
Lihat Juga :