Begini Protokol Kesehatan pada Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bahaya Covid-19, Kebijakan Pembukaan Sekolah Diminta Jangan Diseragamkan
Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran:
1. Sebelum Pembelajaran
- Melakukan desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Memastikan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas
2. Setelah Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Memeriksa ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
- Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.
Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran:
1. Sebelum Pembelajaran
- Melakukan desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Memastikan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas
2. Setelah Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Memeriksa ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
- Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.
(mpw)
Lihat Juga :