Begini Protokol Kesehatan pada Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pada tahun ajaran baru Juli nanti sekolah akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Pemerintah pun sudah membuat panduan penyelenggaraan pembelajaran untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah di masa pandemi Covid-19 ini.
Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Rabu (9/6), PTM harus mengikuti Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan Kemenag.
Panduan tersebut di antaranya memuat protokol kesehatan yang perlu dilakukan sebelum dan setelah pembelajaran berlangsung, seperti melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
Institusi pendidikan yang menyelenggarakan PTM juga wajib menyediakan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, penyanitasi tangan, masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan, thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran:
1. Sebelum Pembelajaran
- Melakukan desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Memastikan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas
2. Setelah Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Memeriksa ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
- Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Rabu (9/6), PTM harus mengikuti Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan Kemenag.
Panduan tersebut di antaranya memuat protokol kesehatan yang perlu dilakukan sebelum dan setelah pembelajaran berlangsung, seperti melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
Institusi pendidikan yang menyelenggarakan PTM juga wajib menyediakan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, penyanitasi tangan, masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan, thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran:
1. Sebelum Pembelajaran
- Melakukan desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Memastikan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas
2. Setelah Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Memeriksa ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
- Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
(mpw)