Kemendikbudristek Jelaskan Konsep Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:10 WIB
loading...
Kemendikbudristek Jelaskan Konsep Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekolah akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran baru nanti. Namun ada beberapa konsep yang membedakan PTM terbatas dengan pembelajaran tatap muka biasanya.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ( PAUD Dikdasmen ) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan, konsep yang benar mengenai PTM terbatas adalah adanya pengendalian jumlah peserta didik setiap rombongan belajar yang tidak sama dengan jumlah normalnya.



Jumeri menuturkan, biasanya satu rombongan belajar itu diisi oleh 36 siswa. Lalu nanti dengan PTM terbatas, katanya, jumlah siswa didalam kelas itu hanya separuhnya saja. "Kursinya diatur tidak harus penuh. Sehingga di kelas itu hanya ada 18 meja kemudian ada 18 kursi dan jaraknya diatur," katanya pada konferensi pers secara daring, Selasa (8/6).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah ini menjelaskan, pada PTM terbatas nanti siswa juga tidak harus ikut pembelajaran secara penuh. Namun pembelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah masing-masing. Selain itu juga, katanya, tidak harus setiap hari PTM terbatas itu dilaksanakan oleh sekolah.

Yang lebih penting lagi, ujar Dirjen Jumeri, sekolah akan memberikan materi-materi pembelajaran yang paling esensial saja. Sehingga, katanya, tidak semua materi pelajaran itu diberikan kepada siswa. "Yang perlu dipahami orang tua adalah sekolah wajib memberi opsi tatap muka setelah gurunya divaksin 2 tahap," ujarnya.



Dia menjelaskan, pengertian opsi ini adalah sekolah harus memberi opsi PTM terbatas dan opsi PJJ. Sebab, ujarnya, bagi orang tua yang masih belum mantap mengirim anaknya ke sekolah boleh mengajukan untuk tetap belajar di rumah.

Selain itu, Jumeri melanjutkan, PTM terbatas yang dilakukan sekolah itu berbasis pada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah. Sehingga, dia menjelaskan, PTM terbatas ini memang bersifat dinamis.

"Secara nasional mungkin tidak sama antara satu provinsi dengan provinsi lain. Kabupaten dengan kabupaten lain bahkan antar kecamatan. Itu juga mengikuti dinamika Covid di wilayah masing-masing. Itu pengertian tentang PTM terbatas," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2324 seconds (0.1#10.140)