Kalian Diterima di SBMPTN? Jangan Terlewat, Ini Tahapan Selanjutnya
Senin, 14 Juni 2021 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu kami mohon kawan-kawan peserta SBMPTN untuk benar-benar nanti mengikuti mekanisme dan proses lanjutan ketika sudah dinyatakan lulus," ungkapnya.
Baca juga: Siang Ini Hasil SBMPTN 2021 Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan
Ketua Pelaksana Eksekutif LTMPT Budi P Widyobroto menjelaskan, setelah dinyatakan lulus SBMPTN yang harus dilakukan peserta adalah pada saat mereka melihat pengumuman di portal LTMPT maka di masing-masing akun peserta sudah ada informasi persyaratan pendaftaran ulang di masing-masing perguruan tinggi.
"Sudah diberi linknya, klik di sini. Itu akan menuju ke masing-masing perguruan tinggi dan sudah bisa tahu persyaratan untuk daftar ulang dan registrasi itu seperti apa," ujarnya.
Termasuk untuk peserta KIP Kuliah, jelasnya, sudah disertakan informasi persyaratan di masing-masing perguruan tinggi. Untuk peserta KIP Kuliah, katanya, harus disertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan bahwa peserta tersebut tidak mampu secara ekonomi. Termasuk juga gambar rumah dan keterangan penghasilan orang tua yang dibawa dan ditunjukkan pada saat daftar ulang.
Baca juga: Siang Ini Hasil SBMPTN 2021 Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan
Ketua Pelaksana Eksekutif LTMPT Budi P Widyobroto menjelaskan, setelah dinyatakan lulus SBMPTN yang harus dilakukan peserta adalah pada saat mereka melihat pengumuman di portal LTMPT maka di masing-masing akun peserta sudah ada informasi persyaratan pendaftaran ulang di masing-masing perguruan tinggi.
"Sudah diberi linknya, klik di sini. Itu akan menuju ke masing-masing perguruan tinggi dan sudah bisa tahu persyaratan untuk daftar ulang dan registrasi itu seperti apa," ujarnya.
Termasuk untuk peserta KIP Kuliah, jelasnya, sudah disertakan informasi persyaratan di masing-masing perguruan tinggi. Untuk peserta KIP Kuliah, katanya, harus disertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan bahwa peserta tersebut tidak mampu secara ekonomi. Termasuk juga gambar rumah dan keterangan penghasilan orang tua yang dibawa dan ditunjukkan pada saat daftar ulang.
(mpw)
Lihat Juga :