Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dibuka, Ini Syaratnya

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:22 WIB
loading...
Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dibuka, Ini Syaratnya
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka telah dibuka bagi para mahasiswa di seluruh Indonesia. Mulai Senin, 14-27 Juni 2021 mendatang, calon peserta dapat mengakses pendaftaran melalui laman Pertukaran Mahasiswa Merdeka https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/web/pertukaranMahasiswaMerdeka2021 .

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim dalam sambutannya meyakini, disamping wawasan baru, para mahasiswa akan mendapat banyak pengalaman dan pelajaran terkait keragaman budaya Indonesia dan toleransi antar sesama individu.



“Dari pertemuan dan perkenalan tersebut, kalian akan bersama-sama belajar menghargai perbedaan, dan merayakan keberagaman. Dan semua itu kalian lakukan sambil mengikuti perkuliahan,” katanya melalui siaran pers, Senin (14/6).

Ketua Subpokja Pertukaran Mahasiswa Merdeka Andi Ilham memaparkan, jika mahasiswa ingin merasakan pengalaman kuliah selama 1 semester di kampus lain dengan suasana yang berbeda maka bergabunglah dalam program ini. Karena program ini bertujuan untuk mendorong tumbuhnya semangat cinta tanah air melalui persahabatan antar generasi muda di berbagai wilayah Nusantara.

“Jadilah calon pemimpin bangsa yang berintegritas, memahami keberagaman dan arif mengelola kekayaan sumber daya untuk membangun bangsa yang berdaulat adil dan makmur,” ujar Andi Ilham mengawali paparannya.



Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mengikuti program ini, yaitu:

1) Mahasiswa S1 non-vokasi, aktif pada semester 3, 5 dan 7 dari PTN - PTS di seluruh tanah air;

2) Memiliki IPK minimal 2,75 atau memiliki pengalaman prestasi non-akademik tingkat daerah/nasional/ internasional (dibuktikan dengan dokumen yang sah)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4066 seconds (0.1#10.140)