Buruan! Daftar KIP Kuliah Masih Bisa untuk Seleksi Mandiri di PTN

Kamis, 17 Juni 2021 - 13:44 WIB
loading...
Buruan! Daftar KIP Kuliah Masih Bisa untuk Seleksi Mandiri  di PTN
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K). Foto/DOk/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada pengumuman hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN ) dari 220.162 peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) ada sebanyak 61.067 yang diterima di SBMPTN.

Namun tidak hanya untuk calon mahasiswa baru di SNMPTN ataupun SBMPTN tetapi pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan untuk mengikuti seleksi mandiri di perguruan tinggi PTN dan kampus swasta.



Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melalui instagram resminya memberikan semangat kepada yang belum lulus SBMPTN.

"Ayo daftar KIP Kuliah seleksi mandiri!. Jangan patah semangat ya. Yuk mulai melangkah," tulis Puslapdik di instagramnya.

Jika belum lulus SBMPTN, kalian jangan kecil hati. Masih bisa mendapatkan KIP Kuliah melalui jalur mandiri. "Jangan menyerah!Yuk, ikuti seleksi jalur mandiri," tulis Puslapdik.

Dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Kamis (17/6) pendaftaran KIP Kuliah untuk seleksi mandiri di PTN dibuka pada 7 Juni 2021. Sementara jadwal penutupan pendaftaran akan dilakukan pada 3 Oktober 2021.



Sedangkan pendaftaran peserta KIP Kuliah untuk seleksi mandiri di perguruan tinggi swasta dimulai pada 16 Juni dan akan ditutup pada 31 Oktober 2021 mendatang.

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Pembiayaan pada KIP Kuliah adalah:
1. Pendaftaran KIP Kuliah
2. Bebas Biaya Pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima
harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN danNPSN.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)