Begini Tips Pilih Hewan Kurban dari Pakar IPB University
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tidak terasa hari Raya Idul Kurban sebentar lagi tiba. Di mana-mana bermunculan pedagang hewan kurban musiman, bahkan sampai swalayan pun ikut menjual hewan kurban dengan harga ditentukan berdasarkan berat badan.
Pertanyaanya, apakah hewan tersebut memenuhi syarat sebagai hewan kurban Melihat perkembangan yang ada, drh Supra Tikno menjelaskan, berbeda dengan hewan yang disembelih untuk konsumsi sehari-hari, hewan kurban memiliki kriteria tertentu agar memenuhi persyaratan yang disyariatkan.
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB University itu menjabarkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai hewan kurban antara lain sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.
Lebih lanjut, drh Supra Tikno menjelaskan, hewan yang sehat memiliki ciri-ciri aktif bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih.
“Biasanya, hewan tersebut punya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ujar drh Supra Tino, yang merupakan peneliti di Halal Science Center (HSC) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University melalui siaran pers, Jumat (18/6).
Untuk mengetahui hewan sehat, ia juga menjelaskan tata cara menilai hewan yang sehat. Pertama, hewan dilihat dari sisi kanan, kiri depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya. Kedua, sebelum membeli hewan, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.
Ketiga, perlu memeriksa kaki dan kuku hewannya. Keempat, memberikan pakan pada hewan, dan memeriksa secara seksama lubang tubuh dan mata. Serta yang terakhir adalah memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam.
Syarat hewan qurban berikutnya adalah hewan tersebut tidak cacat. Ciri hewan yang cacat antara lain telinga rusak, ekor terpotong, pincang, buta, dan buah zakar atau testis tidak lengkap.
Dosen IPB University itu juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yaitu, "Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging/berlemak. "
Syarat hewan qurban lainnya, lanjut drh Supra Tikno, adalah hewan tidak kurus. Ia menjelaskan, hewan kurus dapat dilihat dari adanya penonjolan tulang-tulang rusuk atau iga, tulang bagian pinggang, dan pinggul.
Syarat terakhir adalah hewan yang akan dikurbankan telah cukup umur. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, “Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang “mussinah”(telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing maupun domba.”
“Tidak pernah dipersyaratkan ukuran berat hewan qurban sama sekali, yang ada adalah mussinah atau berganti gigi, jika sulit mencari hewan mussinah maka boleh tsaniyyah atau telah genap satu tahun untuk domba maupun kambing,” kata drh Supra Tikno.
Sementara untuk umur sapi, telah memasuki tahun ke dua (minimal 13 bulan) atau 2 tahun (sapi) memasuki tahun ketiga (minimal 25 bulan). Ketika tsaniyyah susah didapat maka alternatif terakhir adalah yaitu Jazaah yaitu hanya untuk domba ekor gemuk atau Gibas yang telah genap 6 bulan masuk ke bulan ke tujuh.
Assesor Profesi Juru Sembelih Halal dari IPB University ini juga menjelaskan, tentang gambaran untuk melihat gigi hewan sudah mussinah atau sudah berganti gigi. “Perhatikan gigi paling tengah, jika sudah berganti maka akan sangat besar dan sangat berbeda dengan gigi di sebelahnya. Akar giginya juga sudah masuk lebih dalam ke dalam gusi,” tegas drh Supra Tikno.
Pertanyaanya, apakah hewan tersebut memenuhi syarat sebagai hewan kurban Melihat perkembangan yang ada, drh Supra Tikno menjelaskan, berbeda dengan hewan yang disembelih untuk konsumsi sehari-hari, hewan kurban memiliki kriteria tertentu agar memenuhi persyaratan yang disyariatkan.
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB University itu menjabarkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai hewan kurban antara lain sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.
Lebih lanjut, drh Supra Tikno menjelaskan, hewan yang sehat memiliki ciri-ciri aktif bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih.
“Biasanya, hewan tersebut punya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ujar drh Supra Tino, yang merupakan peneliti di Halal Science Center (HSC) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University melalui siaran pers, Jumat (18/6).
Untuk mengetahui hewan sehat, ia juga menjelaskan tata cara menilai hewan yang sehat. Pertama, hewan dilihat dari sisi kanan, kiri depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya. Kedua, sebelum membeli hewan, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.
Ketiga, perlu memeriksa kaki dan kuku hewannya. Keempat, memberikan pakan pada hewan, dan memeriksa secara seksama lubang tubuh dan mata. Serta yang terakhir adalah memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam.
Syarat hewan qurban berikutnya adalah hewan tersebut tidak cacat. Ciri hewan yang cacat antara lain telinga rusak, ekor terpotong, pincang, buta, dan buah zakar atau testis tidak lengkap.
Dosen IPB University itu juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yaitu, "Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging/berlemak. "
Syarat hewan qurban lainnya, lanjut drh Supra Tikno, adalah hewan tidak kurus. Ia menjelaskan, hewan kurus dapat dilihat dari adanya penonjolan tulang-tulang rusuk atau iga, tulang bagian pinggang, dan pinggul.
Syarat terakhir adalah hewan yang akan dikurbankan telah cukup umur. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, “Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang “mussinah”(telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing maupun domba.”
“Tidak pernah dipersyaratkan ukuran berat hewan qurban sama sekali, yang ada adalah mussinah atau berganti gigi, jika sulit mencari hewan mussinah maka boleh tsaniyyah atau telah genap satu tahun untuk domba maupun kambing,” kata drh Supra Tikno.
Sementara untuk umur sapi, telah memasuki tahun ke dua (minimal 13 bulan) atau 2 tahun (sapi) memasuki tahun ketiga (minimal 25 bulan). Ketika tsaniyyah susah didapat maka alternatif terakhir adalah yaitu Jazaah yaitu hanya untuk domba ekor gemuk atau Gibas yang telah genap 6 bulan masuk ke bulan ke tujuh.
Assesor Profesi Juru Sembelih Halal dari IPB University ini juga menjelaskan, tentang gambaran untuk melihat gigi hewan sudah mussinah atau sudah berganti gigi. “Perhatikan gigi paling tengah, jika sudah berganti maka akan sangat besar dan sangat berbeda dengan gigi di sebelahnya. Akar giginya juga sudah masuk lebih dalam ke dalam gusi,” tegas drh Supra Tikno.
(mpw)