Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:11 WIB
loading...
A A A
Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar

Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.



Ketentuan Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi

- Kuota SD 73% dari daya tampung
- Hanya dapat memiliih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama

Mekanisme Jalur Zonasi

- Kuota SMP: 50% dari daya tampung
- Kuota SMA: 50 % dadi daya tampung
- Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:

a. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta
b. CPDB dapat memilih sekolah tujuan:
- Maks 3 sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
- Maks 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
c. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3215 seconds (0.1#10.140)