Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui
loading...
A
A
A
Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Ketentuan Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi
- Kuota SD 73% dari daya tampung
- Hanya dapat memiliih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama
Mekanisme Jalur Zonasi
- Kuota SMP: 50% dari daya tampung
- Kuota SMA: 50 % dadi daya tampung
- Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:
a. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta
b. CPDB dapat memilih sekolah tujuan:
- Maks 3 sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
- Maks 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
c. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Ketentuan Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi
- Kuota SD 73% dari daya tampung
- Hanya dapat memiliih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama
Mekanisme Jalur Zonasi
- Kuota SMP: 50% dari daya tampung
- Kuota SMA: 50 % dadi daya tampung
- Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:
a. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta
b. CPDB dapat memilih sekolah tujuan:
- Maks 3 sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
- Maks 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
c. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung