Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:11 WIB
loading...
Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jalur Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 dibuka. Simak apa saja poin-poin penting yang dibutuhkan sebagai informasi awal agar anak bisa diterima di sekolah tujuan.

Dikutip dari instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, Selasa (22/6), zona adalah pengelompokan satuan pendidikan berdasar lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.



Jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan:

1. Sebaran sekolah
2. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
3. Data sebaran domisili calon peserta didik

Untuk mengecek zona sekolah terdekat bisa diakses melalui Keputusan Gubernur No 608 Tahun 2021 melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/

Peruntukkan Jalur Zonasi:
1. Bagi CPDB
2. Berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda



Jenjang SD:
- kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju

Jenjang SMP dan SMA:
- Prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Prioritas kedua: RT Domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan
- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju

Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar

Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.



Ketentuan Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi

- Kuota SD 73% dari daya tampung
- Hanya dapat memiliih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama

Mekanisme Jalur Zonasi

- Kuota SMP: 50% dari daya tampung
- Kuota SMA: 50 % dadi daya tampung
- Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:

a. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta
b. CPDB dapat memilih sekolah tujuan:
- Maks 3 sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
- Maks 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
c. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung

Timeline Jalur Zonasi Jenjang SD:

1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
- 21-23 Juni 2021
- 24 Jam*
2. Proses Seleksi
- 21-23 Juni 2021
- 24 Jam**
3. Pengumuman
- 23 Juni
- 17.00 WIB
4. Lapor Diri
- 24-25 Juni 2021
- 24 Jam***

* Pendaftaran dibuka pukul 08.00 dan ditutup pada pukul 14.00 di hari terakhir
** Seleksi dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 15.00 di hari terakhir
*** Lapor diri dibuka pukul 08.00 dan ditutup pukul 14.00 di hari terakhir

Timeline Jalur Zonasi Jenjang SMP/SMA:
1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
- 28-30 Juni 2021
- 24 Jam*
2. Proses Seleksi
- 28-30 Juni 2021
- 24 Jam**
3. Pengumuman
- 30 Juni 2021
- 17.00 WIB
4. Lapor Diri
- 1-2 Juli 2021
- 24 Jam***

*Pendaftaran dibuka pukul 08.00 dan ditutup pukul 14.00 di hari terakhir
**Seleksi dibuka pukul 08.00 dan ditutup pukul 15.00 di hari terakhir
***Lapor diri dibuka pukul 08.00 dan ditutup pukul 14.00 di hari terakhir.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5304 seconds (0.1#10.140)