Mulai dari Kondisi Kelas hingga Perilaku Wajib, Seperti Ini Prosedur PTM Terbatas

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:47 WIB
loading...
Mulai dari Kondisi Kelas...
Sejumlah siswa sekolah dasar mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka perdananya di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menjelaskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas itu tidak sama dengan pembelajaran pada situasi yang normal. Ada sejumlah prinsip pembelajaran dan juga prosedur pembelajaran yang diterapkan jika ada sekolah di zona aman memutuskan adanya PTM Terbatas agar pembelajaran berlangsung aman di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Kemendikbudristek juga menekankan jika pelaksanaan PTM Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.



Penerapan PTM Terbatas pun akan berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Lalu, bagaimana prosedur pada saat sekolah sudah bisa menerapkan PTM Terbatas?

Dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, Sabtu (26/6), dijelaskan mengenai apa saja prosedur-prosedur PTM yang harus dijalankan sekolah. Yakni:

1. Kondisi Kelas
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 peserta didik

2. Jadwal Pembelajaran
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan



3. Perilaku Wajib dalam Melaksanakan PTM di Masa Pandemi:
a. Menggunakan masker dengan benar
b. Menerapkan etika batuk/bersin
c. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

4. Kantin:
Kantin di masa transisi tidak diperbolehkan. Di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)