Kasus Covid-19 pada Anak Tinggi, KPAI Berikan 5 Rekomendasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai peningkatan kasus Covid-19 pada anak menunjukkan ada situasi serius dalam upaya pengendalian pandemi di Indonesia. KPAI pun memberikan lima rekomendasi agar perlindungan kepada anak optimal di masa pandemic ini.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) proporsi kasus positif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun sebesar 12,5%.
Artinya 1 dari 8 kasus positif Covid-19 adalah anak-anak. Sedangkan, case fatality rate (angka kematian) Covid-19 pada anak di Indonesia merupakan tertinggi di dunia sebesar 3%-5%.
Dia menjelaskan, situasi kesehatan anak yang kompleks seperti malnutrisi dan stunting, akan memperburuk kondisi anak yang terinfeksi Covid-19. Apalagi rumah-rumah sakit di Indonesia belum dilengkapi ruang ICU khusus anak yang terinfeksi Covid-19.
“Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkrit dan terencana untuk menyelamatkan anak-anak yang terinfeksi Covid-19 dan sekaligus mencegah anak-anak tertular Covid-19,” ujar Retno melalui siaran pers, Senin (28/6).
Oleh karena itu KPAI memberikan rekomendasi terkait kondisi yang mengkhawatirkan ini. Pertama, Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) yang secara signifikan dapat dijadikan indikator pencegahan penanganan dini anak-anak yang terinfeksi Covid-19.
“Ketika skema 3T pada orang dewasa saja masih belum memadai, maka kasus Covid-19 pada anak menjadi lambat terdeteksi. Ini berpotensi membuat kasus kematian pada anak menjadi tinggi, apalagi Indonesia tidak memiliki ruang ICU khusus anak yang terinfeksi Covid 19,” katanya.
Kedua, lengkapi imunisasi dasar untuk balita dan anak-anak karena program imunisasi pada anak menurun selama pandemi sehingga bisa memicu wabah lainnya. Pemberian imunisasi dasar dan makanan tambahan yang sehat dan bergizi bagi balita harus terus dijalankan sebagai program unggulan.
Ketiga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera memprioritaskan pembangunan ruang ICU khusus anak yang terinfeksi Covid-19 sebagai upaya menekan angka kematian anak.
Keempat, pemerintah harus menunda PTM pada tahun ajaran baru Juli 2021 yang akan berjalan kurang dari sebulan lagi mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah diatas 5 %.
“Kondisi ini tidak aman untuk buka sekolah tatap muka, membahayakan keselamatan anak-anak. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai Konvensi Hak Anak harus memenuhi hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia,” imbuhnya.
Dia menuturkan, karena saat ini saja, ketika mayoritas sekolah mayoritas belum menggelar PTM sebagian besar anak Indonesia masih belajar dari rumah, namun ternyata angka anak-anak yang positif Covid-19 sangat tinggi.
Kelima, orang tua dan orang dewasa di rumah harus terapkan protocol kesehatan yang ketat saat keluar rumah dan kembali ke rumah. Semakin rendahnya perilaku orang dewasa untuk melaksanakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) maka akan berpotensi meningkatkan jumlah anak-anak yang tertular.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) proporsi kasus positif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun sebesar 12,5%.
Artinya 1 dari 8 kasus positif Covid-19 adalah anak-anak. Sedangkan, case fatality rate (angka kematian) Covid-19 pada anak di Indonesia merupakan tertinggi di dunia sebesar 3%-5%.
Dia menjelaskan, situasi kesehatan anak yang kompleks seperti malnutrisi dan stunting, akan memperburuk kondisi anak yang terinfeksi Covid-19. Apalagi rumah-rumah sakit di Indonesia belum dilengkapi ruang ICU khusus anak yang terinfeksi Covid-19.
“Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkrit dan terencana untuk menyelamatkan anak-anak yang terinfeksi Covid-19 dan sekaligus mencegah anak-anak tertular Covid-19,” ujar Retno melalui siaran pers, Senin (28/6).
Oleh karena itu KPAI memberikan rekomendasi terkait kondisi yang mengkhawatirkan ini. Pertama, Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) yang secara signifikan dapat dijadikan indikator pencegahan penanganan dini anak-anak yang terinfeksi Covid-19.
“Ketika skema 3T pada orang dewasa saja masih belum memadai, maka kasus Covid-19 pada anak menjadi lambat terdeteksi. Ini berpotensi membuat kasus kematian pada anak menjadi tinggi, apalagi Indonesia tidak memiliki ruang ICU khusus anak yang terinfeksi Covid 19,” katanya.
Kedua, lengkapi imunisasi dasar untuk balita dan anak-anak karena program imunisasi pada anak menurun selama pandemi sehingga bisa memicu wabah lainnya. Pemberian imunisasi dasar dan makanan tambahan yang sehat dan bergizi bagi balita harus terus dijalankan sebagai program unggulan.
Ketiga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera memprioritaskan pembangunan ruang ICU khusus anak yang terinfeksi Covid-19 sebagai upaya menekan angka kematian anak.
Keempat, pemerintah harus menunda PTM pada tahun ajaran baru Juli 2021 yang akan berjalan kurang dari sebulan lagi mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah diatas 5 %.
“Kondisi ini tidak aman untuk buka sekolah tatap muka, membahayakan keselamatan anak-anak. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai Konvensi Hak Anak harus memenuhi hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia,” imbuhnya.
Dia menuturkan, karena saat ini saja, ketika mayoritas sekolah mayoritas belum menggelar PTM sebagian besar anak Indonesia masih belajar dari rumah, namun ternyata angka anak-anak yang positif Covid-19 sangat tinggi.
Kelima, orang tua dan orang dewasa di rumah harus terapkan protocol kesehatan yang ketat saat keluar rumah dan kembali ke rumah. Semakin rendahnya perilaku orang dewasa untuk melaksanakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) maka akan berpotensi meningkatkan jumlah anak-anak yang tertular.
(mpw)