Pandemi, Begini Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
Rabu, 07 Juli 2021 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
1. Kegiatan dilakukan di hari dan jam pelajaran sekolah dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran
2. Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperbolehkan dengan terlebih dahulu melapor pada Dinas Pendidikan setempat
Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orangtua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
Baca juga: UNS Buka Kelas Internasional Program Sarjana, Ini Keunggulannya
Yang wajib dilakukan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas
3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan
4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
Yang dilarang dilakukan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Siswa senior dan atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik
3. Pembebasan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
4. Dilakukan diluar jam pelajaran sekolah
5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan
2. Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperbolehkan dengan terlebih dahulu melapor pada Dinas Pendidikan setempat
Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orangtua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
Baca juga: UNS Buka Kelas Internasional Program Sarjana, Ini Keunggulannya
Yang wajib dilakukan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas
3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan
4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
Yang dilarang dilakukan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Siswa senior dan atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik
3. Pembebasan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
4. Dilakukan diluar jam pelajaran sekolah
5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan
Lihat Juga :