Pandemi, Begini Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru

Rabu, 07 Juli 2021 - 17:13 WIB
loading...
A A A
Yang dilarang dilakukan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah:

1. Siswa senior dan atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan

2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik

3. Pembebasan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

4. Dilakukan diluar jam pelajaran sekolah

5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan

6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Meskipun saat ini masih pandemic, namun sekolah masih tetap bisa melakukan Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan 2 cara yang tetap menjamin keamanan dan kesehatan peserta didik yakni dengan cara:

Daring

1. Mengenalkan profil sekolah melalui laman sekolah, channel Youtube atau media sosial lainnya
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)