Pandemi, Begini Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru

Rabu, 07 Juli 2021 - 17:13 WIB
loading...
Pandemi, Begini Ketentuan...
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru. Foto/DOk/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada tahun ajaran baru nanti sekolah akan mengadakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru. Kemendikbudristek telah membuat panduan pelaksanaan berikut juga tata cara pelaksanaan MPLS di masa pandemi.

Dikutip dari instagram resmi Direktorat SD Kemendikbudristek di @ditpsd, Senin (5/7), ketentuan mengenai MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Pengenalan Lingkungan Sekolah ditujukan untuk:



1. Mengenali potensi diri siswa baru

2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan dan fasilitas sekolah

3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru

4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya

5. Menumbuhkan perilaku positif peserta didik.

"Di situasi pandemi seperti saat ini, Pengenalan Lingkungan Sekolah dapat dilakukan melalui daring atau luring tanpa tatap muka ya #Sahabat, karena kesehatan dan keselamatan peserta didik adalah prioritas utama," pesan ditpsd di IGnya.

Kepala sekolah sepenuhnya bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.



Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) terdiri dari:

1. Pengenalan program

2. Pengenalan sarana prasarana sekolah

3. Pengenalan cara belajar

4. Pemahaman konsep pengenalan diri

5. Pembinaan awal kultur sekolah

Kapan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan?

1. Kegiatan dilakukan di hari dan jam pelajaran sekolah dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran

2. Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperbolehkan dengan terlebih dahulu melapor pada Dinas Pendidikan setempat

Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orangtua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.



Yang wajib dilakukan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah:

1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah

2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas

3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan

4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah

5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler

6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler

Yang dilarang dilakukan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah:

1. Siswa senior dan atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan

2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik

3. Pembebasan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

4. Dilakukan diluar jam pelajaran sekolah

5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan

6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Meskipun saat ini masih pandemic, namun sekolah masih tetap bisa melakukan Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan 2 cara yang tetap menjamin keamanan dan kesehatan peserta didik yakni dengan cara:

Daring

1. Mengenalkan profil sekolah melalui laman sekolah, channel Youtube atau media sosial lainnya

2. Memanfaatkan video conference untuk kegiatan MPLS yang bersifat penguatan pendidikan karakter yang edukatif, kreatif dan menyenangkan. Seperti:

- Memutar video profil sekolah termasuk prestasi yang dicapai

- Saling memperkenalkan siswa baru, kepala sekolah dan guru

- Menjelaskan pengenalan visi, misi dan program, lingkungan sekolah dan tata tertib sekolah

- Motivasi seperti pentingnya belajar seumur hidup

Luring Tanpa Tatap Muka

1. Menyebarkan informasi profil sekolah seperti pengenalan, visi, misi, program lingkungan sekolah, tata tertib melalui:

- Surat edaran kepala sekolah

- Poster/booklet/pamflet

- Buku/modul

- Majalah sekolah

2. Untuk jenjang SMA dapat menugaskan siswa baru untuk testimoni tentang alasan mengapa memilih sekolah tersebut.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3469 seconds (0.1#10.140)