BKN Buka Formasi CASN untuk Lulusan D3, S1 dan S2, Berikut Rincian dan Cara Daftar

Rabu, 07 Juli 2021 - 19:52 WIB
loading...
BKN Buka Formasi CASN untuk Lulusan D3, S1 dan S2, Berikut Rincian dan Cara Daftar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka formasi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun ini. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka formasi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun ini. Rekrutmen ini terbuka bagi masyarakat yang lulus jenjang diploma 3, sarjana strata 1 dan juga magister.

Dikutip dari instagram resmi BKN di @bkngoidofficial, BKN mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS di BKN tahun 2021 telah dibuka. Peluang ini terbuka untuk jenjang D3 sampai dengan S2.



Untuk D3 dibuka sebanyak 33 formasi. Sementara untuk jenjang S1 sebanyak 298 formasi dan jenjang S2 ada 42 formasi. Formasi ini terdiri dari kategori umum 325 orang, lulusan terbaik 37, disabilitas 7 dan putra/ Papua dan Papua Barat 4 orang.

Berikut ini rinciannya per formasi:

Formasi D3
1. Terapis Gigi dan Mulut: 1
2. Pengelola data: 22
3. Pengelola keamanan sistem informasi: 1
4. Pengelola penataan sarana dan prasana: 1
5. Pengelola penyelenggaraan diklat: 1
6. Pengelola sertifikasi: 1
7. Teknisi peralatan, listrik dan elektronika: 6

Formasi S1
1. Analis sumber daya manusia aparatur: 127
2. Auditor manajemen aparatur sipil negara: 11
3. Pranata komputer: 24
4. Analis akuntabilitas kinerja aparatur: 2
5. Analis data dan informasi: 25
6. Analis pengembangan SDM aparatur: 13
7. Analis penilaian dan akreditasi: 1
8. Analis peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan perundang-undangan: 1
9. Analis sistem informasi dan jaringan: 6
10. Penyusun bahan bantuan hukum: 5



11. Penyusun rencana kegiatan dan anggaran: 12
12. Arsiparis: 24
13. Auditor: 4
14. Statistisi: 3
15. Analis perencanaan: 5
16. Analis diklat: 4
17. Analis humas: 1
18. Analis jabatan: 4
19. Analis kerjasama: 4
20. Analis keuangan: 3
21. Analis kinerja: 9
22. Analis pelayanan publik: 2
23. Penyusun kurikulum, modul dan bahan ajar: 1
24 Perancang grafis: 1

Formasi S2
1. Assesor SDM aparatur: 3
2. Pranata Hubungan Masyarakat: 1
3. Widyaiswara: 5
4. Analis bimbingan pelayanan dan konsultasi: 1
5. Analis data standarisasi: 2
6. Analis kesejahteraan sumber daya manusia aparatur: 4
7. Analis Kompetensi: 4
8. Analisis monitoring, evaluasi dan pelaporan: 4
9. Analis organisasi: 2
10. Analis pengembangan kompetensi: 3
11. Analis perencanan sumber daya manusia aparatur: 7
12. Analis tata laksana: 2
13. Perancang naskah soal: 4.

Informasi selengkapnya mengenai deskripsi tugas jabatan dan persyaratan bisa mengunjungi laman https://bit.ly/PengumumanCPNSBKN2021 .

Tata Cara Pendaftaran:

Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 30 Juni s.d. 21 Juli 2021 dengan alur sebagai berikut:

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

c. Mengunggah scan KTP dan swafoto;

d. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan

e. Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas);

4. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS;

5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, skor tes Bahasa Inggris, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi program studi;

6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

b. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 di Jakarta dan ditandatangani di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;

d. Ijazah asli;

e. Transkrip Nilai asli;

f. Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton/Computer Based TOEFL/Internet Based TOEFL/TOEIC/IELTS dalam 2 (dua) tahun terakhir;

g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang ditandatangani di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;

h. Bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik, ditambah dengan bukti perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

i. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

j. Bagi pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan

k. Bagi pelamar jabatan Terampil - Terapis Gigi dan Mulut, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi (bukan internship).

7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan

8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3121 seconds (0.1#10.140)