Coreng Institusi Kampus, JPPI Minta OJK Tegas Soal Rektor Rangkap Jabatan

Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:01 WIB
loading...
Coreng Institusi Kampus,...
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas sektor perbankan agar segera mengambil sikap tegas terkait sejumlah rektor perguruan tinggi yang rangkap jabatan di bank.

"Disebutkan jelas dalam peraturan OJK , bahwa salah satu syarat utama menjadi komisaris adalah mempunyai integritas. Lalu, integritas itu ditunjukkan dengan adanya sikap untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Peraturan OJK, no. 27 tahun 2016, pasal 5)," tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Rektor Rangkap Jabatan, JPPI: Ini Pandemi Krisis Integritas di Dunia Pendidikan

Sementara, kata Ubaid, dalam kasus ini sudah jelas, bahwa adanya dokumen dan pengakuan soal rangkap jabatan yang jelas menyalahi peraturan perundang-undangan. Menurut Ubaid, OJK tidak harus menunggu, tapi bisa membatalkan persetujuan atas jabatan komisaris sejumlah rektor yang rangkap jabatan tersebut.

Hal ini, kata Ubaid, sesuai dengan Peraturan OJK nomor 27 tahun 2016 pasal 28. "Meski begitu, kami menyayangkan sikap OJK yang terkesan diam dan cuci tangan. Padahal, OJK-lah pihak yang berwenang dalam memberikan persetujuan dan juga pengawasan sektor perbankan," terangnya.

Karena itu, JPPI menuntut OJK untuk bersuara dan mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan komisaris rektor, karena melanggar aturan integritas di sektor perbankan. Jika dibiarkan, ini akan merusak tata kelola industri keuangan, mencoreng institusi kampus.

Baca juga: Kembangkan Aplikasi Kesehatan, Tim Diaspora Indonesia Sabet Juara 1 di Taiwan

"Bahkan berdampak pada bobroknya integritas di lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang sebagai institusi penjaga moral, kontrol sosial, dan gerakan perubahan," terang Ubaid.

JPPI memandang, kasus ini sangat serius karena menyangkut integritas rektor, pimpinan tertinggi di lembaga pendidikan tinggi. Bangsa ini sesungguhnya tidak hanya sedang menghadapi pandemi Covid-19, tapi juga pandemi krisis integritas.

Banyak orang pintar dengan setumpuk gelar, tetapi itu tidak kemudian menjamin integritasnya. Lembaga pendidikan adalah benteng terakhir pertahanan integritas.

Baca juga: Startup dari ITB Ikuti Pameran Creative Economy Tingkat Dunia

"Jika institusi ini bobol, lalu di mana lagi kita bisa berharap. Untuk itu, kita semua harus menjaga marwah kampus sebagai institusi independen yang menyemai integritas calon-calon pemimpin masa depan," jelas Ubaid.

Sebelumnya, JPPI menyebut kasus rangkap jabatan rektor sebagai komisaris BUMN, bukan hanya terjadi di Universitas Indonesia (UI). Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat juga disebut rangkap jabatan dan melanggar statuta.

"Saat ini, Rektor UIII menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.

Ubaid mengatakan, informasi ini didapat dari pengaduan masyarakat. Ia menyebut, Komaruddin Hidayat pun diduga melanggar Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Lolos SNBT UI 2026?...
Lolos SNBT UI 2026? Ini Tahapan Daftar Ulang, Pra Registrasi hingga Pengajuan UKT
PTN Favorit dengan Pendaftar...
PTN Favorit dengan Pendaftar UTBK SNBT Terbanyak 3 Tahun Terakhir
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Rekomendasi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved