Coreng Institusi Kampus, JPPI Minta OJK Tegas Soal Rektor Rangkap Jabatan

Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:01 WIB
loading...
Coreng Institusi Kampus,...
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas sektor perbankan agar segera mengambil sikap tegas terkait sejumlah rektor perguruan tinggi yang rangkap jabatan di bank.

"Disebutkan jelas dalam peraturan OJK , bahwa salah satu syarat utama menjadi komisaris adalah mempunyai integritas. Lalu, integritas itu ditunjukkan dengan adanya sikap untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Peraturan OJK, no. 27 tahun 2016, pasal 5)," tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Jumat (9/7/2021).



Sementara, kata Ubaid, dalam kasus ini sudah jelas, bahwa adanya dokumen dan pengakuan soal rangkap jabatan yang jelas menyalahi peraturan perundang-undangan. Menurut Ubaid, OJK tidak harus menunggu, tapi bisa membatalkan persetujuan atas jabatan komisaris sejumlah rektor yang rangkap jabatan tersebut.

Hal ini, kata Ubaid, sesuai dengan Peraturan OJK nomor 27 tahun 2016 pasal 28. "Meski begitu, kami menyayangkan sikap OJK yang terkesan diam dan cuci tangan. Padahal, OJK-lah pihak yang berwenang dalam memberikan persetujuan dan juga pengawasan sektor perbankan," terangnya.

Karena itu, JPPI menuntut OJK untuk bersuara dan mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan komisaris rektor, karena melanggar aturan integritas di sektor perbankan. Jika dibiarkan, ini akan merusak tata kelola industri keuangan, mencoreng institusi kampus.



"Bahkan berdampak pada bobroknya integritas di lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang sebagai institusi penjaga moral, kontrol sosial, dan gerakan perubahan," terang Ubaid.

JPPI memandang, kasus ini sangat serius karena menyangkut integritas rektor, pimpinan tertinggi di lembaga pendidikan tinggi. Bangsa ini sesungguhnya tidak hanya sedang menghadapi pandemi Covid-19, tapi juga pandemi krisis integritas.

Banyak orang pintar dengan setumpuk gelar, tetapi itu tidak kemudian menjamin integritasnya. Lembaga pendidikan adalah benteng terakhir pertahanan integritas.



"Jika institusi ini bobol, lalu di mana lagi kita bisa berharap. Untuk itu, kita semua harus menjaga marwah kampus sebagai institusi independen yang menyemai integritas calon-calon pemimpin masa depan," jelas Ubaid.

Sebelumnya, JPPI menyebut kasus rangkap jabatan rektor sebagai komisaris BUMN, bukan hanya terjadi di Universitas Indonesia (UI). Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat juga disebut rangkap jabatan dan melanggar statuta.

"Saat ini, Rektor UIII menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.

Ubaid mengatakan, informasi ini didapat dari pengaduan masyarakat. Ia menyebut, Komaruddin Hidayat pun diduga melanggar Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)