Pendidikan Pesantren Tak Bisa Sepenuhnya Virtual, Perlu Kebijakan Khusus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera melakukan mitigasi dampak pandemi virus Corona (Covid-19) di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Apalagi pendidikan di lingkungan pesantren bersifat khas yang mengharuskan para santri untuk selalu berada dalam lingkungan pondok.
“Tidak semua pola pembelajaran bisa dilakukan secara virtual. Apalagi pembelajaran di pondok pesantren yang lebih menekankan sisi pembentukan mental-spiritual peserta didik atau santri sehingga harus ada kebijakan khusus dari pemerintah agar sistem pendidikan di pesantren kembali berjalan,” tutur Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kepada wartawan, Rabu 27 Mei 2020.( )
Dia menjelaskan, pola pendidikan di pesantren cukup berbeda dibandingkan dengan pola pendidikan di sekolah-sekolah umum. Jika di sekolah umum lebih menekankan sisi akademis dan terbatas di jam-jam tertentu, pendidikan di pesantren bisa berlangsung hampir 24 jam di mana santri dituntut mempraktikkan secara langsung pelajaran yang mereka terima dari ustad dan kiai.
“Dengan demikian tidak bisa jika pola pendidikan seperti ini dihentikan dan diganti polanya dengan sistem pembelajaran jarak jauh berbasis internet,” katanya.
Marwan mengungkapkan saat ini hampir semua pesantren di Tanah Air telah menghentikan aktivitasnya akibat wabah Covid-19. Hampir semua santri di 28.000 pesanten di Indonesia telah dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing.
Dengan kata lain, proses pembelajaran bagi 18 juta santri menjadi terhenti. “Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan dalam jangka panjang. Kasihan para santri karena mereka bisa tidak melanjutkan proses belajar mereka,” katanya.
Politikus PKB ini menilai kondisi yang menimpa para santri harus segera dicarikan jalan keluar. Pemerintah diminta turun untuk menjamin keberlanjutan pendidikan para santri.
Menurut dia, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemerintah. Pertama, pemerintah menginstruksikan pembukaan seluruh pesantren di Indonesia. Kedua, pembukaan pesantren ini harus didahului dengan tes PCR massal untuk memastikan jika santri dan ustaz tidak terjangkit Covid-19. Ketiga, pemerintah harus memfasilitasi perbaikan sarana dan prasarana pesantren agar sesuai dengan protokol Covid-19.
“Jika tiga langkah ini telah dilakukan maka pengasuh pesantren juga harus mempunyai langkah tegas untuk membatasi aktivitas santri sehingga tidak berinteraksi dengan pihak di luar pesantren yang berpotensi menjadi carrier wabah Covid-19,” katanya.
Apalagi pendidikan di lingkungan pesantren bersifat khas yang mengharuskan para santri untuk selalu berada dalam lingkungan pondok.
“Tidak semua pola pembelajaran bisa dilakukan secara virtual. Apalagi pembelajaran di pondok pesantren yang lebih menekankan sisi pembentukan mental-spiritual peserta didik atau santri sehingga harus ada kebijakan khusus dari pemerintah agar sistem pendidikan di pesantren kembali berjalan,” tutur Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kepada wartawan, Rabu 27 Mei 2020.( )
Dia menjelaskan, pola pendidikan di pesantren cukup berbeda dibandingkan dengan pola pendidikan di sekolah-sekolah umum. Jika di sekolah umum lebih menekankan sisi akademis dan terbatas di jam-jam tertentu, pendidikan di pesantren bisa berlangsung hampir 24 jam di mana santri dituntut mempraktikkan secara langsung pelajaran yang mereka terima dari ustad dan kiai.
“Dengan demikian tidak bisa jika pola pendidikan seperti ini dihentikan dan diganti polanya dengan sistem pembelajaran jarak jauh berbasis internet,” katanya.
Marwan mengungkapkan saat ini hampir semua pesantren di Tanah Air telah menghentikan aktivitasnya akibat wabah Covid-19. Hampir semua santri di 28.000 pesanten di Indonesia telah dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing.
Dengan kata lain, proses pembelajaran bagi 18 juta santri menjadi terhenti. “Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan dalam jangka panjang. Kasihan para santri karena mereka bisa tidak melanjutkan proses belajar mereka,” katanya.
Politikus PKB ini menilai kondisi yang menimpa para santri harus segera dicarikan jalan keluar. Pemerintah diminta turun untuk menjamin keberlanjutan pendidikan para santri.
Menurut dia, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemerintah. Pertama, pemerintah menginstruksikan pembukaan seluruh pesantren di Indonesia. Kedua, pembukaan pesantren ini harus didahului dengan tes PCR massal untuk memastikan jika santri dan ustaz tidak terjangkit Covid-19. Ketiga, pemerintah harus memfasilitasi perbaikan sarana dan prasarana pesantren agar sesuai dengan protokol Covid-19.
“Jika tiga langkah ini telah dilakukan maka pengasuh pesantren juga harus mempunyai langkah tegas untuk membatasi aktivitas santri sehingga tidak berinteraksi dengan pihak di luar pesantren yang berpotensi menjadi carrier wabah Covid-19,” katanya.