Beasiswa Reguler LPDP Tahap 2 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:48 WIB
loading...
A A A
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.

- Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.

- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal;

- Bagi lulusan Luar Negeri Wajib melampirkan hasil konversi IPK yang dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan dilampirkan bersamaan dengan transkrip.

4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;

- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5;

- Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;

- Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, PTE Academic 65 atau IELTS™ 7,0;

- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)