Ditunggu-tunggu, Akhirnya Bantuan Kuota Data Internet Berlanjut

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 17:56 WIB
loading...
Ditunggu-tunggu, Akhirnya...
Seorang siswa sekolah dasar mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan pemberian bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen di masa pandemi Covid-19 ini. Bantuan kuota data internet ini sendiri mulai disalurkan pada September, Oktober dan November 2021 mendatang.

Dikutip dari instagram resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) di @kemdikbud.ri, Jumat (6/8/2021), bantuan kuota data internet akan diberikan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) sampai dengan perguruan tinggi.



Untuk siswa jenjang pendidikan anak usia dini (Paud), bantuan kuota data internet yang akan diberikan sebanyak 7 GB/bulan. Lalu untuk siswa yang berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menerima kuota data 10 GB/bulan.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan kuota data kepada guru di jenjang Paud, pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan. Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa akan menerima bantuan kuota data internet sebesar 15 GB/bulan.

Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo yang tercantum di laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.



Lalu, agar bantuan kuota data internet ini dapat tersalurkan secara maksimal kepada sasaran maka ada dua hal yang harus segera dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Yakni:

1. Memutakhirkan data dan nomor telepon seluler siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
2. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang Paud Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) paling lambat 31 Agustus 2021.

Bantuan kuota data internet ini akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober dan 11-15 November 2021. Bantuan kuota data akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.



Selain itu, pemerintah juga melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT ini mulai akan disalurkan pada bulan September 2021.

Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta. Jika nilai UKT lebih besar maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Sasaran bantuan:
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Cara mendaftar:
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek

Bantuan UKT akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)