Ditunggu-tunggu, Akhirnya Bantuan Kuota Data Internet Berlanjut

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 17:56 WIB
loading...
Ditunggu-tunggu, Akhirnya...
Seorang siswa sekolah dasar mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan pemberian bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen di masa pandemi Covid-19 ini. Bantuan kuota data internet ini sendiri mulai disalurkan pada September, Oktober dan November 2021 mendatang.

Dikutip dari instagram resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) di @kemdikbud.ri, Jumat (6/8/2021), bantuan kuota data internet akan diberikan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) sampai dengan perguruan tinggi.



Untuk siswa jenjang pendidikan anak usia dini (Paud), bantuan kuota data internet yang akan diberikan sebanyak 7 GB/bulan. Lalu untuk siswa yang berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menerima kuota data 10 GB/bulan.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan kuota data kepada guru di jenjang Paud, pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan. Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa akan menerima bantuan kuota data internet sebesar 15 GB/bulan.

Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo yang tercantum di laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.



Lalu, agar bantuan kuota data internet ini dapat tersalurkan secara maksimal kepada sasaran maka ada dua hal yang harus segera dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Yakni:

1. Memutakhirkan data dan nomor telepon seluler siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
2. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang Paud Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) paling lambat 31 Agustus 2021.

Bantuan kuota data internet ini akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober dan 11-15 November 2021. Bantuan kuota data akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.



Selain itu, pemerintah juga melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT ini mulai akan disalurkan pada bulan September 2021.

Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta. Jika nilai UKT lebih besar maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Sasaran bantuan:
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Cara mendaftar:
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek

Bantuan UKT akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
25 Contoh Ucapan Hari...
25 Contoh Ucapan Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman dan Guru Sekolah
10 Ucapan Selamat Hari...
10 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2025 yang Cocok Dibagikan Murid kepada Guru
500 Pelajar Dunia akan...
500 Pelajar Dunia akan Hadiri AWMUN XII di Bali
Lulusan Sastra Indonesia...
Lulusan Sastra Indonesia Bisa Kerja di Mana Saja? Bukan Cuma Jadi Sastrawan
SMA Taruna Nusantara...
SMA Taruna Nusantara Buka Lowongan Guru 2025, Sekolah Berasrama Terbaik di Indonesia
25 Ucapan Selamat Idul...
25 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 dari Murid untuk Guru, Singkat Namun Penuh Ketulusan
MNC University Kerja...
MNC University Kerja Sama dengan LSP SDM TIK untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen dan Mahasiswa
Rekomendasi
Hujan Deras Landa Tangsel,...
Hujan Deras Landa Tangsel, Pondok Karya Banjir Setinggi 60 Cm
One Way Lokal Strategi...
One Way Lokal Strategi Baru di 2025, Kapolri: Efektif Urai Kepadatan hingga Jalur Arteri
Mesin Pengisian di SPBU...
Mesin Pengisian di SPBU Sepanjang Pantura Cirebon Mati karena Hujan Petir, Ribuan Pemudik Tak Bisa Isi BBM
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Tol Solo-Semarang Ruas Boyolali Padat Merayap
Sambut Arus Balik, BRI...
Sambut Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
Berita Terkini
13 Rektor ITS dari Masa...
13 Rektor ITS dari Masa ke Masa, Dokter, Militer, hingga yang Diangkat Jadi Menteri
3 jam yang lalu
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
5 jam yang lalu
Ayah Maia Estianty Ternyata...
Ayah Maia Estianty Ternyata Mantan Rektor ITS dan Arsitek Legendaris, Ini Profilnya
7 jam yang lalu
Penerima PIP Dicek Lewat...
Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
9 jam yang lalu
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
10 jam yang lalu
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
20 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved