Ini 4 Prioritas Mahasiswa Penerima Bantuan UKT

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:57 WIB
loading...
A A A
4. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.

Dalam sosialisasi itu, Abdul Kahar juga meminta, agar dalam proses pengusulan penerima Bantuan UKT tersebut, perguruan tinggi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Selanjutnya, besaran UKT yang sudah di relaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT. Jika nilai besaran UKT masih lebih besar dari batas maksimal Rp2.400.000, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai kondisi mahasiswa. “Pimpinan PT dapat mengelolanya dengan penuh tanggung jawab dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, dan keramahan sosial,”kata Abdul Kahar.

2. Sedangkan LLDIKTI, sebagai koordinator perguruan tinggi swasta, dapat melakukan distribusi bantuan UKT/SPP secara proporsional dan wajar bagi PTS.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5232 seconds (0.1#10.140)