Unpad Gelar TKDA untuk Sertifikasi Dosen, Simak Ketentuannya

Rabu, 01 September 2021 - 11:17 WIB
loading...
Unpad Gelar TKDA untuk...
Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Universitas Padjadjaran (Unpad) melalui Pusat Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi menjadi salah satu lembaga yang menggelar Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) untuk kebutuhan sertifikasi dosen di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek.

Dekan Fakultas Psikologi Unpad Zahrotur Rusyda Hinduan mengatakan, Unpad menjadi salah satu penyelenggara TKDA selain Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi). TKDA yang diselenggarakan Unpad bisa diikuti oleh peserta secara nasional.

Baca juga: Inovasi, Mahasiswa UGM Buat Alat Penyimpanan Vaksin Covid-19 untuk Daerah 3T

TKDA merupakan tes untuk mengukur kemampuan kognitif seorang dosen untuk dapat menyelesaikan tugas pada aktivitas di pendidikan tinggi. Dekan yang akrab disapa Rosi ini menuturkan, TKDA di Unpad dikembangkan oleh Pusat Studi Psikometri Fapsi Unpad dan telah diakui Kemendikbudristek untuk digunakan dalam proses sertifikasi dosen di Indonesia.

“Alat ukurnya dikembangkan oleh Pusdi Psikometri, penyelenggaranya adalah Pusat Inovasi Psikologi Unpad,” ujar Rosi dilansir dari laman resmi Unpad di unpad.ac.id, Rabu (1/9/2021).

Penyelenggaraan TKDA yang digelar Pusat Inovasi Psikologi Unpad dilakukan secara daring dari tempat masing-masing peserta. Pendaftaran TKDA dibagi ke dalam empat gelombang mulai Rabu (1/9).

Baca juga: Genjot Inovasi, UI Hasilkan 3.890 Kekayaan Intelektual

Gelombang I dibuka mulai 1 September pukul 10.00 WIB sampai 10 September pukul 18.00 WIB. Gelombang II dibuka mulai 1 September (10.00 WIB) hingga 12 September (18.00 WIB). Gelombang III dibuka mulai 1 September (10.00 WIB) hingga 17 September (18.00 WIB), serta gelombang IV pada 1 September (10.00 WIB) hingga 24 September (18.00 WIB).

Adapun pelaksanaan TKDA gelombang I pada 13 September, gelombang II pada 15 September, gelombang III pada 20 September, dan gelombang IV pada 27 September. “Sehari ada dua sesi (ujian). Per sesi ada kuotanya, sekitar 100 peserta,” kata Rosie.

Prosedur Pendaftaran:
Adapun prosedur pendaftar TKDA di Unpad adalah sebagai berikut:

A. Pembuatan Akun Peserta TKDA
- Mengakses https://pip.unpad.ac.id/
- Pada bagian kanan atas silahkan pilih menu “Login/Daftar”.
- Silakan klik “Daftar Sekarang”.
- Anda akan disajikan menu pengisian data diri : silahkan diisi dengan data yang tepat. Mohon dipastikan data yang Anda sudah sesuai dengan diri Anda karena data tersebut yang akan dicantumkan pada sertifikat.
- Jika sudah diisi dan dipastikan data Anda benar, silahkan klik “Daftar”.

Baca juga: 10 Beasiswa Luar Negeri yang Paling Diminati

- Anda akan mendapatkan email yang berisi link untuk memverifikasi akun Anda di email yang telah Anda daftarkan dalam data diri. Silakan buka email tersebut dan lakukan proses verifikasi dengan mengeklik link yang dikirimkan. Tautan verifikasi yang diterima akan nonaktif setelah 3 jam, untuk itu pastikan Anda langsung melakukan verifikasi akun. Jika Anda belum menerima email verifikasi selama lebih dari 12 jam setelah Anda melakukan pembuatan akun silahkan hubungi helpdesk PIP Unpad.

- Jika sudah melakukan verifikasi maka proses pembuatan akun sudah selesai dan Anda bisa mulai mendaftarkan diri untuk mengikuti TKDA di Universitas Padjadjaran.

B. Pendaftaran TKDA
- Mengakses https://pip.unpad.ac.id/
- Pada bagian kanan atas silahkan pilih menu “Login/Daftar”
- Masukkan email dan password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
- Pada bagian “Member Area”, silahkan pilih Tes Kemampuan Akademik.
- Persiapkan dokumen softcopy (file) berupa scan KTP dan Pas Foto dalam format JPEG berukuran maksimal 2MB.
- Mengisi data Anda yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran termasuk mengupload scan KTP dan Pas Foto.
- Pada bagian TUJUAN TES, silahkan pilih “Umum”.
- Pada “DATA INFORMASI TAMBAHAN”, di bagian Ket. Tujuan Test. Silahkan dituliskan NIDN/NIP (nomor induk kepegawaian) atau NIK (nomor induk karyawan)/Sertifikasi Dosen (contoh: 111111/222222/Sertifikasi Dosen).

Baca juga: Keren, Alumnus UGM Ini Wakili Indonesia di KTT Pemuda G20

- Lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk dan tagihan Anda, kemudian lakukan konfirmasi pembayaran maksimal 1 (satu) hari setelah melakukan pendaftaran. Anda WAJIB melakukan konfirmasi pembayaran agar dapat dilanjutkan pada proses berikutnya.

Proses konfirmasi pembayaran, dilakukan dengan cara:
- Mengakses https://pip.unpad.ac.id/
- Pada bagian kanan atas silahkan pilih menu “Login/Daftar”.
- Masukkan email dan password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
- Masuk ke “Member Area”.
- Pilih “Status Pendaftaran”.
- Pilih “Konfirmasi Pembayaran”.
- Silakan untuk diisi data-data yang dibutuhkan (Pada bagian upload Informed Consent, silahkan upload ulang bukti pembayaran Anda).

- Jika sudah melakukan konfirmasi pembayaran dan status peserta Anda berubah menjadi “Menunggu Verifikasi”.Anda dapat menunggu verifikasi dari kami hingga 2 (dua) hari kerja terhitung sejak konfirmasi pembayaran dikirim pada kami.
- Peserta hanya dapat mengikuti tes sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih pada saat pendaftaran dan tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan jadwal (reschedule).
- Peserta yang sudah melakukan pembayaran, tidak dapat menarik biayanya dengan alasan apapun.
- Pendaftaran akan ditutup 3 (tiga) hari sebelum tanggal tes dilaksanakan.
- Sertifikat akan dikirimkan melalui email 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan TKDA.

Ketentuan dan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran TKDA, silakan akses tautan https://bit.ly/TKDAUnpad.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Kuliah PPDS Anestesi...
Biaya Kuliah PPDS Anestesi Unpad, Ternyata Mahal Juga!
Seleksi Mandiri Unpad...
Seleksi Mandiri Unpad untuk Hafiz Quran 2025 Dibuka, Tanpa Tes
SNBT 2025, Ini Perbandingan...
SNBT 2025, Ini Perbandingan Daya Tampung Prodi Ilmu Perpustakaan di UI dan Unpad
Ini Daya Tampung Prodi...
Ini Daya Tampung Prodi Ilmu Pemerintahan di Undip, Unpad, dan Unhas
Ini Daya Tampung Prodi...
Ini Daya Tampung Prodi Ilmu Hubungan Internasional di UI, Unpad, dan Undip melalui Jalur SNBT
Pejuang PTN Merapat,...
Pejuang PTN Merapat, Ini Daya Tampung Prodi Ilmu Komunikasi di UI, Unpad, dan Undip
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Rekonstruksi Kasus Dokter...
Rekonstruksi Kasus Dokter Cabul Perkosa Pasien di RSHS Bandung Menunggu Scientific Investigation
IDI Keluarkan Surat...
IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 134: Arini Terjebak, Lingga Sigap Menyelamatkannya
Panglima Israel Membangkang,...
Panglima Israel Membangkang, Tolak Perintah Netanyahu Serang Gaza Besar-besaran
Prabowo Heran Ijazah...
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Alasan Supercoppa Italia...
Alasan Supercoppa Italia Tetap Digelar di Arab
Persib Bandung Juara...
Persib Bandung Juara Liga 1 Musim 2024/2025
Prabowo: Bill Gates...
Prabowo: Bill Gates ke Indonesia 7 Mei Beri Penghargaan Program MBG
Berita Terkini
28 PTN Resmi Buka Penerimaan...
28 PTN Resmi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru lewat SMMPTN Barat 2025
Hardiknas 2025, Program...
Hardiknas 2025, Program PSPP akan Renovasi SMK, SLB, PKBM, dan SKB
50+ Contoh Majas Metafora...
50+ Contoh Majas Metafora Lengkap dengan Artinya, Pahami dan Pelajari
Riwayat Pendidikan Gibran,...
Riwayat Pendidikan Gibran, Ternyata Pernah Belajar di Prancis hingga Punya Banyak Pencapaian
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Jadwal ANBK 2025 untuk...
Jadwal ANBK 2025 untuk SD, SMP, dan SMA, Cek Asesmen yang Diujikan
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved