PGRI: Pembubaran BSNP Jelas Melanggar UU Sisdiknas

Rabu, 01 September 2021 - 18:11 WIB
loading...
A A A
Zainuddin mengatakan, mengganti fungsi BSNP dengan Dewan Pakar belum sejalan dengan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.

“Dewan Pakar itu sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan, tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri. Dengan membubarkannya maka sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, maupun pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri,” tambahnya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menegaskan, pembubaran BSNP menunjukkan Kemendikbudristek tengah melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat. Kamus gotong-royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan menjadi terasa dikesampingkan.

“Di tengah tantangan yang semakin kompleks, apalagi beban pemerintah yang semakin berat menghadapi pandemi Covid-19, dalam penyelenggaraan pendidikan seharusnya ditekankan pentingnya gotong royong dan dilakukan penguatan partisipasi masyarakat, bukan melemahkannya,” tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TKA SD dan SMP Digelar...
TKA SD dan SMP Digelar April 2026, PGRI Imbau Orang Tua Beri Motivasi
PB PGRI Serukan Pentingnya...
PB PGRI Serukan Pentingnya Anggaran Pendidikan dan Guru di Seminar Internasional
HUT ke-80 PGRI, Perlindungan...
HUT ke-80 PGRI, Perlindungan Guru dan Peningkatan Mutu Pendidikan Harus Diperkuat
Polemik Penamparan Siswa...
Polemik Penamparan Siswa Merokok, Implementasi Pelindungan Guru Dinilai Lemah
PB PGRI Imbau Guru Tetap...
PB PGRI Imbau Guru Tetap Fokus Mengajar di Tengah Dinamika Nasional
PGRI: Pernyataan Sri...
PGRI: Pernyataan Sri Mulyani soal Gaji Guru Berlebihan dan Lukai Hati Pendidik
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Polemik PPLP-PT PGRI...
Polemik PPLP-PT PGRI Malang Tuntas, Rektor Unikama Sampaikan Pernyataan Sikap
PGRI Tuntut Perlindungan...
PGRI Tuntut Perlindungan Hukum Guru Honorer, PDIP: Pemerintah Jangan Beri Janji Kosong
Rekomendasi
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Meisya Amira Belajar...
Meisya Amira Belajar Bahasa Isyarat demi Peran Tunarungu di Film Juminten Edan
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Berita Terkini
BINUS Career Bekali...
BINUS Career Bekali Mahasiswa dan Alumni Strategi Hadapi Dunia Kerja yang Kian Kompetitif
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar Series Navigating The Future untuk Siapkan Pemimpin Visioner Berdaya Saing Global
Beasiswa LPDP 2026:...
Beasiswa LPDP 2026: Cara Memilih Perguruan Tinggi di Luar Daftar Tujuan LPDP
Pendaftaran TKA SMA...
Pendaftaran TKA SMA 2026 Akan Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Seno Soeharjono Raih...
Seno Soeharjono Raih Doktor, Gagas Model Baru Tata Kelola Kepaniteraan MA
Kisah Rofi, Anak Pedagang...
Kisah Rofi, Anak Pedagang Ikan Keliling yang Lolos SNBP dan Kuliah di UGM
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved