PGRI: Pembubaran BSNP Jelas Melanggar UU Sisdiknas

Rabu, 01 September 2021 - 18:11 WIB
loading...
PGRI: Pembubaran BSNP...
PGRI menilai, keputusan Kemendikbudristek membubarkan BSNP tergesa-gesa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tergesa-gesa. Alasannya karena pembubaran tersebut tanpa ada kajian matang.

Untuk diketahui, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, pembubaran BSNP ini juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan jelas melanggar UU Sisdiknas,” katanya, Senin (1/9/2021). Baca juga: Pembubaran BSNP Dinilai Terlalu Terburu-Buru

Dia mengungkapkan, dalam pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri. “BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah,” tutup Unifah.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partal Amanat National (PAN) Zainuddin Maliki mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan independen diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang. “Oleh karena itu pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, partisipatoris, dan kegotong royongan dalam penyelenggaraan pendidikan” ujarnya. Baca juga: BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TKA SD dan SMP Digelar...
TKA SD dan SMP Digelar April 2026, PGRI Imbau Orang Tua Beri Motivasi
PB PGRI Serukan Pentingnya...
PB PGRI Serukan Pentingnya Anggaran Pendidikan dan Guru di Seminar Internasional
HUT ke-80 PGRI, Perlindungan...
HUT ke-80 PGRI, Perlindungan Guru dan Peningkatan Mutu Pendidikan Harus Diperkuat
Polemik Penamparan Siswa...
Polemik Penamparan Siswa Merokok, Implementasi Pelindungan Guru Dinilai Lemah
PB PGRI Imbau Guru Tetap...
PB PGRI Imbau Guru Tetap Fokus Mengajar di Tengah Dinamika Nasional
PGRI: Pernyataan Sri...
PGRI: Pernyataan Sri Mulyani soal Gaji Guru Berlebihan dan Lukai Hati Pendidik
Polemik PPLP-PT PGRI...
Polemik PPLP-PT PGRI Malang Tuntas, Rektor Unikama Sampaikan Pernyataan Sikap
PGRI Tuntut Perlindungan...
PGRI Tuntut Perlindungan Hukum Guru Honorer, PDIP: Pemerintah Jangan Beri Janji Kosong
IDI dan Organisasi Masyarakat...
IDI dan Organisasi Masyarakat Desak Pemerintah Perkuat Pengendalian Konsumsi Zat Adiktif
Rekomendasi
Cipta Cendikia FA U-15...
Cipta Cendikia FA U-15 dan Putri JP Jakarta U-18 Juara Hydroplus Soccer League Jakarta 2025/2026
Melirik Ambisi China...
Melirik Ambisi China di Sumatera: BYD Gelar Pesta Teknologi Tanpa Asap Knalpot
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Berita Terkini
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Infografis
Kaesang Belum Cukup...
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved