PGRI: Pembubaran BSNP Jelas Melanggar UU Sisdiknas

Rabu, 01 September 2021 - 18:11 WIB
loading...
PGRI: Pembubaran BSNP...
PGRI menilai, keputusan Kemendikbudristek membubarkan BSNP tergesa-gesa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tergesa-gesa. Alasannya karena pembubaran tersebut tanpa ada kajian matang.

Untuk diketahui, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, pembubaran BSNP ini juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan jelas melanggar UU Sisdiknas,” katanya, Senin (1/9/2021).

Dia mengungkapkan, dalam pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri. “BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah,” tutup Unifah.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partal Amanat National (PAN) Zainuddin Maliki mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan independen diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang. “Oleh karena itu pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, partisipatoris, dan kegotong royongan dalam penyelenggaraan pendidikan” ujarnya.

Zainuddin mengatakan, mengganti fungsi BSNP dengan Dewan Pakar belum sejalan dengan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.

“Dewan Pakar itu sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan, tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri. Dengan membubarkannya maka sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, maupun pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri,” tambahnya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menegaskan, pembubaran BSNP menunjukkan Kemendikbudristek tengah melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat. Kamus gotong-royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan menjadi terasa dikesampingkan.

“Di tengah tantangan yang semakin kompleks, apalagi beban pemerintah yang semakin berat menghadapi pandemi Covid-19, dalam penyelenggaraan pendidikan seharusnya ditekankan pentingnya gotong royong dan dilakukan penguatan partisipasi masyarakat, bukan melemahkannya,” tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PB PGRI Dorong Pemerintah...
PB PGRI Dorong Pemerintah Buat Peta Jalan Pendidikan
Revisi RUU Sisdiknas,...
Revisi RUU Sisdiknas, PB PGRI Titip TPG Jangan Dihapus
PB PGRI Inisiasi RUU...
PB PGRI Inisiasi RUU Perlindungan Guru, Serahkan Naskah Akademik ke Mendikdasmen
PB PGRI Sebut Masalah...
PB PGRI Sebut Masalah Kesejahteraan Guru Ada di Proses Sertifikasi
Logo, Tema, dan Susunan...
Logo, Tema, dan Susunan Acara Upacara Hari Guru Nasional 2024
PB PGRI Harapkan Percepatan...
PB PGRI Harapkan Percepatan Peningkatan Kualitas Pendidikan di Era Menteri Baru
Viral Supriyani Guru...
Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK
3 Alasan Nadiem Makarim...
3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021
Ini Harapan PB PGRI...
Ini Harapan PB PGRI kepada Pemerintahan Baru Presiden Prabowo Subianto
Rekomendasi
Menavigasi Dwifungsi...
Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri dalam Pusaran Reformasi dan Realitas Kontemporer
KPI Akan Uji Coba Produksi...
KPI Akan Uji Coba Produksi Bioavtur Berbahan Minyak Jelantah
Mudik Makin Nyaman dan...
Mudik Makin Nyaman dan Lancar! Diskon 20% untuk Booking Hotel
Istana Tegaskan Kabar...
Istana Tegaskan Kabar Sri Mulyani Mundur Hoaks
Langkah Kenriz Terhenti...
Langkah Kenriz Terhenti di Indonesian Idol XIII, Ini 6 Peserta yang Bertahan
Begini Cara SPBU Jaga...
Begini Cara SPBU Jaga Kualitas BBM, Dari Density hingga Pengambilan Sampel
Berita Terkini
Pengumuman SNBP 2025,...
Pengumuman SNBP 2025, Ini 10 Jurusan dengan Tingkat Keketatan Tertinggi
11 menit yang lalu
20 PTN dengan Penerimaan...
20 PTN dengan Penerimaan Mahasiswa Terbanyak di SNBP 2025, Tidak ada UI dan UGM!
1 jam yang lalu
Selamat, 173.028 Siswa...
Selamat, 173.028 Siswa Dinyatakan Diterima di PTN melalui Jalur SNBP 2025
2 jam yang lalu
Jadwal Libur Lebaran...
Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah, Masuk Kembali 9 April
4 jam yang lalu
Cara Cek dan Link Pengumuman...
Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil SNBP 2025 di Unair, ITS, UPN Jatim, dan Unesa
5 jam yang lalu
MNC University dan Politeknik...
MNC University dan Politeknik Tempo Jalin Kerja Sama dalam Tridharma Perguruan Tinggi
6 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved