Pembubaran BSNP Dinilai Terlalu Terburu-Buru

Rabu, 01 September 2021 - 17:42 WIB
loading...
Pembubaran BSNP Dinilai...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
A A A
JAKARTA - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dipertanyakan banyak kalangan. Keputusan tersebut dinilai terburu-buru dan berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.


“Kami menilai keputusan untuk membubarkan BSNP ini terlalu terburu-buru. Ada banyak persoalan yang perlu di-clearkan baik dari sisi regulasi, fungsi, hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (1/9/2021).

Huda mengatakan menilik UU Sistem Pendidikan Nasional, BNSP merupakan penerjemahan dari Pasal 35 ayat 3. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. “Berangkat dari pasal itulah kemudian dibentuk BNSP, jadi secara tidak langsung BNSP ini merupakan amanat dari UU Sisdiknas,” katanya. (Baca Juga :Abdul Mu'ti: Pembubaran BSNP Melanggar UU 20/2003 Bukan?)

Eksistensi BSNP, kata Huda tidak lepas dari upaya mendorong penyelenggaraan Pendidikan baik di level usia dini, dasar, menengah, dan tinggi agar memenuhi standar Pendidikan nasional. Standar tersebut meliputi pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, hingga kompetensi lulusan. “Nah ini kan aneh, jika badan atau lembaga yang diideasikan menjadi “wasit” untuk menilai apakah penyelenggara Pendidikan sudah memenuhi standar Pendidikan nasional atau belum, tapi berada di bawah kendali penyelenggara Pendidikan itu sendiri,” katanya.

Politikus PKB ini mengungkapkan Komisi X DPR RI pada tahun 2017 pernah memberntuk Panja Standar Nasional DIKTI dan tahun 2018 pernah membentuk Panja Standar Nasional Dikdasmen. Dalam panja-panja tersebut, BSNP sering memberikan masukan dan saran agar Kemendikbud dapat memenuhi SNP, namun Kemendikbud tidak memenuhinya. “Diantara standar yang saat ini belum terpenuhi dan paling krusial yaitu Standar Sarpras dan standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” katanya.

Huda mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi dasar hukum pembubaran BSNP masih bermasalah. Peraturan Pemerintah tersebut sempat diprotes publik karena dinilai menghilangkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia. “Saat itu Mendikbud Nadiem Makarim sempat memberikan pernyataan publik jika akan segera mendorong revisi terbatas terhadap peraturan tersebut. Namun saat ini kita belum mendengar atau melihat konten revisi tersebut, tetapi tiba-tiba digunakan sebagai dasar pembubaran BSNP,” katanya .(Baca Juga :BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri)

Selain itu, lanjut Huda eksistensi BNSP juga bagian representasi dari keterlibatan unsur masyarakat dalam mengawal kualitas penyelenggaraan Pendidikan. Jika unsur ini kemudian dihilangkan maka akan membuat rumusan kebijakan Pendidikan menjadi ruang sunyi bagi suara-suara dari para perintis dan aktivis Pendidikan. “Saya sepakat dengan pandangan Prof Azmuradi Azra jika pembubaran BNSP akan kian membuat kian tersentralisasi dan birokratisasi Pendidikan nasional,” pungkasnya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
KIP Kuliah dan 4 Beasiswa...
KIP Kuliah dan 4 Beasiswa Kena Efisiensi, Mahasiswa Tidak Mampu Terancam
Libur Sebulan Penuh...
Libur Sebulan Penuh selama Ramadan Batal, Ini Respons Komisi X DPR
SKB CPNS Kemendikbudristek...
SKB CPNS Kemendikbudristek 2024, Cek Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya
Kasus Guru Supriyani,...
Kasus Guru Supriyani, DPR Dukung Usulan Pembentukan UU Perlindungan Guru
Abdul Muti: DPR Manggil...
Abdul Mu'ti: DPR Manggil Bukan Mau Mengadili Menteri Pendidikan
3 Inisitif Pemda dan...
3 Inisitif Pemda dan Sekolah untuk Mendukung Pendidikan Literasi Finansial
3 Alasan Nadiem Makarim...
3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021
Bagaimana Nasib Program...
Bagaimana Nasib Program Merdeka Belajar Usai Nadiem Tak Jadi Mendikbudristek?
Rekomendasi
Kocak! Gara-gara Umpan,...
Kocak! Gara-gara Umpan, Ole Romeny vs Marselino Ferdinan Berdebat
Utut Adianto Temui Prabowo...
Utut Adianto Temui Prabowo di Istana Negara Bahas RUU TNI
Siap Nyebur? Ini Tips...
Siap Nyebur? Ini Tips Skin-Prep Terbaik sebelum Berenang!
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
Satu Warga Sipil Jadi...
Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Bersama AHY Lepas Tim Liputan Mudik Lebaran 2025
Berita Terkini
Universitas Matana Berikan...
Universitas Matana Berikan Beasiswa Khusus bagi Peserta SNBP 2025
17 menit yang lalu
UI Jadi Universitas...
UI Jadi Universitas Terbaik ke-4 di Asia Tenggara Versi EduRank 2025
2 jam yang lalu
BPK Penabur Jakarta...
BPK Penabur Jakarta Dorong Pembelajaran Holistik Lewat Spirit of Challenge 2025
2 jam yang lalu
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
3 jam yang lalu
Wakaf Al-Quran Braille...
Wakaf Al-Quran Braille Tingkatkan Literasi Keagamaan Pelajar Tunanetra
4 jam yang lalu
3 Jurusan yang Menjadi...
3 Jurusan yang Menjadi Tren Pilihan Camaba di SNBP 2025, Ada Prodi yang Kamu Suka?
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Tetap Pakai...
10 Negara Tetap Pakai Iron Dome Meski Dinilai Kurang Efektif
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved