Pembubaran BSNP Dinilai Terlalu Terburu-Buru

Rabu, 01 September 2021 - 17:42 WIB
loading...
Pembubaran BSNP Dinilai...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
A A A
JAKARTA - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dipertanyakan banyak kalangan. Keputusan tersebut dinilai terburu-buru dan berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.


“Kami menilai keputusan untuk membubarkan BSNP ini terlalu terburu-buru. Ada banyak persoalan yang perlu di-clearkan baik dari sisi regulasi, fungsi, hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (1/9/2021).

Huda mengatakan menilik UU Sistem Pendidikan Nasional, BNSP merupakan penerjemahan dari Pasal 35 ayat 3. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. “Berangkat dari pasal itulah kemudian dibentuk BNSP, jadi secara tidak langsung BNSP ini merupakan amanat dari UU Sisdiknas,” katanya. (Baca Juga :Abdul Mu'ti: Pembubaran BSNP Melanggar UU 20/2003 Bukan?)

Eksistensi BSNP, kata Huda tidak lepas dari upaya mendorong penyelenggaraan Pendidikan baik di level usia dini, dasar, menengah, dan tinggi agar memenuhi standar Pendidikan nasional. Standar tersebut meliputi pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, hingga kompetensi lulusan. “Nah ini kan aneh, jika badan atau lembaga yang diideasikan menjadi “wasit” untuk menilai apakah penyelenggara Pendidikan sudah memenuhi standar Pendidikan nasional atau belum, tapi berada di bawah kendali penyelenggara Pendidikan itu sendiri,” katanya.

Politikus PKB ini mengungkapkan Komisi X DPR RI pada tahun 2017 pernah memberntuk Panja Standar Nasional DIKTI dan tahun 2018 pernah membentuk Panja Standar Nasional Dikdasmen. Dalam panja-panja tersebut, BSNP sering memberikan masukan dan saran agar Kemendikbud dapat memenuhi SNP, namun Kemendikbud tidak memenuhinya. “Diantara standar yang saat ini belum terpenuhi dan paling krusial yaitu Standar Sarpras dan standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” katanya.

Huda mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi dasar hukum pembubaran BSNP masih bermasalah. Peraturan Pemerintah tersebut sempat diprotes publik karena dinilai menghilangkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia. “Saat itu Mendikbud Nadiem Makarim sempat memberikan pernyataan publik jika akan segera mendorong revisi terbatas terhadap peraturan tersebut. Namun saat ini kita belum mendengar atau melihat konten revisi tersebut, tetapi tiba-tiba digunakan sebagai dasar pembubaran BSNP,” katanya .(Baca Juga :BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri)

Selain itu, lanjut Huda eksistensi BNSP juga bagian representasi dari keterlibatan unsur masyarakat dalam mengawal kualitas penyelenggaraan Pendidikan. Jika unsur ini kemudian dihilangkan maka akan membuat rumusan kebijakan Pendidikan menjadi ruang sunyi bagi suara-suara dari para perintis dan aktivis Pendidikan. “Saya sepakat dengan pandangan Prof Azmuradi Azra jika pembubaran BNSP akan kian membuat kian tersentralisasi dan birokratisasi Pendidikan nasional,” pungkasnya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
KIP Kuliah dan 4 Beasiswa...
KIP Kuliah dan 4 Beasiswa Kena Efisiensi, Mahasiswa Tidak Mampu Terancam
Libur Sebulan Penuh...
Libur Sebulan Penuh selama Ramadan Batal, Ini Respons Komisi X DPR
SKB CPNS Kemendikbudristek...
SKB CPNS Kemendikbudristek 2024, Cek Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya
Kasus Guru Supriyani,...
Kasus Guru Supriyani, DPR Dukung Usulan Pembentukan UU Perlindungan Guru
Abdul Muti: DPR Manggil...
Abdul Mu'ti: DPR Manggil Bukan Mau Mengadili Menteri Pendidikan
3 Inisitif Pemda dan...
3 Inisitif Pemda dan Sekolah untuk Mendukung Pendidikan Literasi Finansial
3 Alasan Nadiem Makarim...
3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021
Rekomendasi
Sinetron Kau Ditakdirkan...
Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Tayang Perdana di RCTI, Pemain dan Kru Gelar Syukuran
Alfamart Sahabat Posyandu...
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Jangkau Lebih dari 10.000 Ibu dan Balita
Qatar Siap Menengahi...
Qatar Siap Menengahi Konflik Rusia dan Ukraina
Pertama Kali, Israel...
Pertama Kali, Israel Izinkan Ratusan Orang Yahudi Masuk dan Berdoa di dalam Masjid Al-Aqsa
Keutamaan Surat Al Anam,...
Keutamaan Surat Al Anam, Dijaga Malaikat hingga Memudahkan Segala Urusan
Liliana Tanoesoedibjo:...
Liliana Tanoesoedibjo: Air Bersih untuk Hidup yang Lebih Layak dan Sehat
Berita Terkini
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
1 jam yang lalu
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital
3 jam yang lalu
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
6 jam yang lalu
Mendikti Saintek akan...
Mendikti Saintek akan Luncurkan Program Ini di Hardiknas 2025, Kampus Siap-siap!
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC University Resmikan Kerja Sama Edukasi, Sinergi Kembangkan Pasar Modal
9 jam yang lalu
Nekad atau Nekat, Mana...
Nekad atau Nekat, Mana Penulisan yang Benar?
11 jam yang lalu
Infografis
Terlalu Banyak Tekanan,...
Terlalu Banyak Tekanan, 500 Perwira Israel Mengundurkan Diri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved