Ini Panduan Protokol Kesehatan untuk Sekolah pada Saat PTM Terbatas

Senin, 06 September 2021 - 21:48 WIB
loading...
Ini Panduan Protokol...
Sejumlah siswa sekolah dasar mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) telah dijalankan di sekolah-sekolah terutama yang berada di wilayah PPKM level 1-3. Interaksi pembelajaran yang selama masa pandemi Covid-19 ini hanya mengandalkan PJJ atau daring pun kembali tatap muka.

PTM ini diperlukan mengingat adanya potensi learning loss akibat pembelajaran yang tidak maksimal selama PJJ. Namun perlu ditekankan sekali lagi bahwa PTM yang berjalan ini sama sekali tidak sama dengan pembelajaran normal.



PTM yang berjalan di masa pagebluk ini ialah PTM Terbatas. Dimana ada panduan pembelajaran dan juga protokol kesehatan yang harus dijalankan agar tidak terjadi penularan Covid-19 di sekolah.

Mengutip Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dari laman Kemendikbudristek, berikut ini adalah panduan protokol kesehatan yang berjalan di sekolah yang memberlakukan PTM Terbatas.

A. Sebelum Pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan cairan pembersih tangan (handsanitizer)
3. Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas



B. Setelah Pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.

Selain protokol kesehatan di sekolah, berikut ini adalah ketentuan protokol kesehatan warga sekolah di empat lokasi.

1. Di Rumah (Sebelum Berangkat Ke Satuan Pendidikan)
a. Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2371 seconds (0.1#10.140)