Ini Panduan Protokol Kesehatan untuk Sekolah pada Saat PTM Terbatas
Senin, 06 September 2021 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
e. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
- Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas.
b. Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.
c. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.
4. Pulang Dari Satuan Pendidikan
- Di Perjalanan
a. Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
b. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput
- Di Rumah
a. Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya.
b. Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah.
c. Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin.
d. Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
- Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas.
b. Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.
c. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.
4. Pulang Dari Satuan Pendidikan
- Di Perjalanan
a. Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
b. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput
- Di Rumah
a. Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya.
b. Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah.
c. Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin.
d. Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
(mpw)
Lihat Juga :