Ini Panduan Protokol Kesehatan untuk Sekolah pada Saat PTM Terbatas

Senin, 06 September 2021 - 21:48 WIB
loading...
Ini Panduan Protokol...
Sejumlah siswa sekolah dasar mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) telah dijalankan di sekolah-sekolah terutama yang berada di wilayah PPKM level 1-3. Interaksi pembelajaran yang selama masa pandemi Covid-19 ini hanya mengandalkan PJJ atau daring pun kembali tatap muka.

PTM ini diperlukan mengingat adanya potensi learning loss akibat pembelajaran yang tidak maksimal selama PJJ. Namun perlu ditekankan sekali lagi bahwa PTM yang berjalan ini sama sekali tidak sama dengan pembelajaran normal.



PTM yang berjalan di masa pagebluk ini ialah PTM Terbatas. Dimana ada panduan pembelajaran dan juga protokol kesehatan yang harus dijalankan agar tidak terjadi penularan Covid-19 di sekolah.

Mengutip Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dari laman Kemendikbudristek, berikut ini adalah panduan protokol kesehatan yang berjalan di sekolah yang memberlakukan PTM Terbatas.

A. Sebelum Pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan cairan pembersih tangan (handsanitizer)
3. Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas



B. Setelah Pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.

Selain protokol kesehatan di sekolah, berikut ini adalah ketentuan protokol kesehatan warga sekolah di empat lokasi.

1. Di Rumah (Sebelum Berangkat Ke Satuan Pendidikan)
a. Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.

b. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

c. Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.

d. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).e. Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.

f. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

2. Selama Keberangkatan
a. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

b. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.

c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

3. Di Satuan Pendidikan
- Sebelum Masuk Gerbang
a. Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

b. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

c. Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.d. Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan

- Selama Kegiatan Belajar Mengajar
a. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

b. Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.

c. Dilarang pinjam-meminjam peralatan.

d. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak.

e. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

- Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas.

b. Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.

c. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.

4. Pulang Dari Satuan Pendidikan

- Di Perjalanan
a. Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

b. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput

- Di Rumah
a. Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya.

b. Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah.

c. Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin.

d. Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)