Tak Adil, Perhimpunan Guru Nilai Passing Grade PPPK 2021 Terlalu Tinggi

Selasa, 07 September 2021 - 15:40 WIB
loading...
Tak Adil, Perhimpunan...
Passing grade skor guru PPPK pada seleksi 2021 yang sudah dikeluarkan Kemenpan RB dirasakan terlalu tinggi, yakni antara 220 sampai 325 dalam skala 500. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai passing grade atau ambang batas skor guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi 2021 yang sudah dikeluarkan Kemenpan RB melalui Surat Keputusan No. 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Guru pada instansi daerah dirasakan terlalu tinggi.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Passing grade atau ambang batas nilai yang harus didapatkan peserta ujian PPPK 2021 , yakni Kompetensi Teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500.



Artinya, peserta ujian harus dapat menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran peserta guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 % atau 65 dari 100 soal tes.

Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda. Hal ini sangat disayangkan oleh Kepala Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri.

Menurut Iman, Keputusan Menpan RB terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta tes yang terdiri dari Guru dan Tenaga Honorer K-2, yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun bahkan ada yang mencapai 25 tahun.



“P2G menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 % bagi guru K-2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun,” kata Iman melalui siaran pers, Selasa (7/9/2021).

Iman menambahkan, afirmasi 10 % mestinya ditambah dengan afirmasi 15 % bagi guru honorer berusia 35 tahun ke atas. Sehingga total afirmasi menjadi 25 %. Skema ini dirasa cukup berkeadilan khususnya bagi honorer K-2 dan honorer tua lainnya.

Afirmasi ini juga memperkuat fakta sekaligus bukti empiris bahwa usia dan masa kerja guru honorer seperti K-2 adalah berbanding lurus.

Sedangkan menurut Ketua P2G Provinsi NTB Muhaimin, “Jika standar passing grade yang ditetapkan pemerintah seperti ini, maka kami yakin kejadian pada seleksi CPNS tahun 2018 akan terulang kembali, dimana prosentase peserta yang lolos passing grade sangat sedikit,” katanya.

Muhaimin menambahkan, kalau dibandingkan juga dengan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2019, yang formatnya sejenis dengan Kompetensi Teknis pada seleksi PPPK sekarang, rata-rata perolehan nilai peserta tidak banyak yang melampaui 50 % benar.

Sementara itu, passing grade PPPK untuk Kompetensi Teknis, mengharuskan peserta memenuhi skor minimal sampai 65 %. Belum lagi peserta harus memenuhi nilai Kompetensi Sosiokultural 130 dari 200 nilai maksimal dan nilai Wawancara sebesar 24 dari 40 nilai maksimal.

Para guru honorer di Kab. Bima, NTB, mencoba membandingkan passing grade PPPK dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang diadakan Pemerintah Provinsi NTB baru- baru ini. Standar minimal/ambang batas yang ditetapkan Pemerintah Provinsi adalah skor 55 dari skala 0-100.

Untuk passing grade 55 saja, tingkat kelulusan guru peserta UKG terbilang rendah. Apalagi dengan standar passing grade PPPK 2021 yang lebih tinggi.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4246 seconds (0.1#10.140)