Tak Adil, Perhimpunan Guru Nilai Passing Grade PPPK 2021 Terlalu Tinggi

Selasa, 07 September 2021 - 15:40 WIB
loading...
Tak Adil, Perhimpunan...
Passing grade skor guru PPPK pada seleksi 2021 yang sudah dikeluarkan Kemenpan RB dirasakan terlalu tinggi, yakni antara 220 sampai 325 dalam skala 500. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai passing grade atau ambang batas skor guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi 2021 yang sudah dikeluarkan Kemenpan RB melalui Surat Keputusan No. 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Guru pada instansi daerah dirasakan terlalu tinggi.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Passing grade atau ambang batas nilai yang harus didapatkan peserta ujian PPPK 2021 , yakni Kompetensi Teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500.

Baca juga: Kiat dari Mendikbudristek untuk Sukses dan Berprestasi di Usia Muda

Artinya, peserta ujian harus dapat menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran peserta guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 % atau 65 dari 100 soal tes.

Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda. Hal ini sangat disayangkan oleh Kepala Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri.

Menurut Iman, Keputusan Menpan RB terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta tes yang terdiri dari Guru dan Tenaga Honorer K-2, yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun bahkan ada yang mencapai 25 tahun.

Baca juga: Ahli Gizi IPB University Ungkap Kehebatan Tahu bagi Kesehatan Tubuh

“P2G menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 % bagi guru K-2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun,” kata Iman melalui siaran pers, Selasa (7/9/2021).

Iman menambahkan, afirmasi 10 % mestinya ditambah dengan afirmasi 15 % bagi guru honorer berusia 35 tahun ke atas. Sehingga total afirmasi menjadi 25 %. Skema ini dirasa cukup berkeadilan khususnya bagi honorer K-2 dan honorer tua lainnya.

Afirmasi ini juga memperkuat fakta sekaligus bukti empiris bahwa usia dan masa kerja guru honorer seperti K-2 adalah berbanding lurus.

Sedangkan menurut Ketua P2G Provinsi NTB Muhaimin, “Jika standar passing grade yang ditetapkan pemerintah seperti ini, maka kami yakin kejadian pada seleksi CPNS tahun 2018 akan terulang kembali, dimana prosentase peserta yang lolos passing grade sangat sedikit,” katanya.

Muhaimin menambahkan, kalau dibandingkan juga dengan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2019, yang formatnya sejenis dengan Kompetensi Teknis pada seleksi PPPK sekarang, rata-rata perolehan nilai peserta tidak banyak yang melampaui 50 % benar.

Sementara itu, passing grade PPPK untuk Kompetensi Teknis, mengharuskan peserta memenuhi skor minimal sampai 65 %. Belum lagi peserta harus memenuhi nilai Kompetensi Sosiokultural 130 dari 200 nilai maksimal dan nilai Wawancara sebesar 24 dari 40 nilai maksimal.

Para guru honorer di Kab. Bima, NTB, mencoba membandingkan passing grade PPPK dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang diadakan Pemerintah Provinsi NTB baru- baru ini. Standar minimal/ambang batas yang ditetapkan Pemerintah Provinsi adalah skor 55 dari skala 0-100.

Untuk passing grade 55 saja, tingkat kelulusan guru peserta UKG terbilang rendah. Apalagi dengan standar passing grade PPPK 2021 yang lebih tinggi.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Ratusan Guru Adu Kemampuan...
Ratusan Guru Adu Kemampuan di Kompetisi Mengajar Bahasa Mandarin
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Pria Ngaku Guru Pereteli...
Pria Ngaku Guru Pereteli 6 Siswi di Cirebon, 15 Gram Perhiasan Emas Raib
Rekomendasi
4 Anggota TNI Korban...
4 Anggota TNI Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halaman Masing-masing
Komisi I Dorong Kemhan...
Komisi I Dorong Kemhan dan TNI Desain Ulang Relokasi Gudang Amunisi
Profil Dearly Djoshua,...
Profil Dearly Djoshua, Pengusaha Kuliner yang Diduga Jadi Kekasih Baru Ari Lasso
Konferensi Parlemen...
Konferensi Parlemen OKI Dimulai, Bahas Kejahatan Israel hingga Perdamaian India-Pakistan
Almarhum Mayor Cpl Anda...
Almarhum Mayor Cpl Anda Rohanda di Mata Keluarga, Sosok Rendah Hati dan Disiplin
Mantan Wagub Jakarta...
Mantan Wagub Jakarta dan Bapak Pencak Silat Eddie Nalapraya Meninggal Dunia
Berita Terkini
Riwayat Pendidikan Kolonel...
Riwayat Pendidikan Kolonel Cpl Antonius Hermawan, Anggota TNI yang Jadi Korban Ledakan Amunisi di Garut
Profil Pendidikan Mierza...
Profil Pendidikan Mierza Firjatullah, Striker Muda Andalan Timnas U-17
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG...
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG Siap Buka Penerimaan Taruna Baru 2025
Dosen MNC University...
Dosen MNC University dan Dosen Politeknik Nasional Gelar PKM di Bali
Gaji Dosen Honorer Ternyata...
Gaji Dosen Honorer Ternyata Segini! Cek Kisaran Terbarunya di Sini
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved