Aliansi Pendidikan Minta Mendikbudristek Tak Diskriminatif Soal Dana BOS
Rabu, 08 September 2021 - 00:01 WIB
loading...
A
A
A
Pada awal tahun 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021 dan kemudian disusul oleh Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Baca juga: Kiat dari Mendikbudristek untuk Sukses dan Berprestasi di Usia Muda
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
Baca juga: Kiat dari Mendikbudristek untuk Sukses dan Berprestasi di Usia Muda
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
(mpw)
Lihat Juga :