Aliansi Pendidikan Minta Mendikbudristek Tak Diskriminatif Soal Dana BOS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan meminta Pasal 3 ayat (2) huruf d pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dihapus. Pasal ini menyebutkan bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
"Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berupa peran pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bahwa bahwa pendidikan adalah tulang punggung untuk mengukir masa depan bangsa, dimana Kemendikbudristek dinilai telah bertolak belakang dengan amanat dari Pembukaan UUD 1945 tersebut, bersifat diskriminatif, serta tidak memenuhi rasa keadilan sosial," dalam petikan pernyataan tertulis aliansi, Selasa (7/9/2021).
Aliansi ini merupakan bentuk gabungan dari organisasi Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia.
Aliansi menilai bahwa Permendikbud telah merugikan dan melanggar hak pendidikan bagi publik. "Mendesak pihak Mendikbudristek untuk menghapus kebijakan tersebut, terutama tentang Pasal 3 ayat (2) yang mengatur tentang ketentuan Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, serta mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang terhindar dari praktik diskriminasi," dalam pernyataannya.
Pada awal tahun 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021 dan kemudian disusul oleh Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
"Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berupa peran pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bahwa bahwa pendidikan adalah tulang punggung untuk mengukir masa depan bangsa, dimana Kemendikbudristek dinilai telah bertolak belakang dengan amanat dari Pembukaan UUD 1945 tersebut, bersifat diskriminatif, serta tidak memenuhi rasa keadilan sosial," dalam petikan pernyataan tertulis aliansi, Selasa (7/9/2021).
Aliansi ini merupakan bentuk gabungan dari organisasi Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia.
Aliansi menilai bahwa Permendikbud telah merugikan dan melanggar hak pendidikan bagi publik. "Mendesak pihak Mendikbudristek untuk menghapus kebijakan tersebut, terutama tentang Pasal 3 ayat (2) yang mengatur tentang ketentuan Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, serta mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang terhindar dari praktik diskriminasi," dalam pernyataannya.
Pada awal tahun 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021 dan kemudian disusul oleh Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
(mpw)