New Normal, Ini Rekomendasi LP Ma’arif NU di Sektor Pendidikan

Minggu, 31 Mei 2020 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Pertama, apabila tidak dimungkinkan adanya perubahan tahun ajaran atau masa mulainya pembelajaran, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) dapat membuka belajar siswa di tahun pelajaran 2020-2021 yang rencananya dimulai 13 Juli 2020 dengan tetap menerapkan protokol COVID-19 secara ketat dan pengawasan secara simultan.

"Kemendikbud dan Kemenag hendaknya melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam mewujudkan rencana tersebut sehingga kebijakan dan langkah pemerintah pusat dan pemerintah daerah sinkron," tuturnya.

Selanjutnya, pembukaan belajar siswa baru tersebut hendaknya dilaksanakan dalam skala terbatas, yaitu hanya di daerah yang dinilai zona hijau (zona normal) secara normal dan zona biru (zona moderat) dengan sistem belajar siswa secara bergantian, sementara untuk daerah yang dinilai berada dalam zona hitam (zona kritis), zona merah (zona berat), dan zona kuning (zona cukup berat), sistem belajar harus tetap menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera menyusun rencana baru dalam merealisasikan belajar siswa tahun pelajaran baru 2020-2021, terutama pada pengalihan anggaran (realokasi) APBN/APBD untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dan perangkat daring yang dibutuhkan seluruh satuan pendidikan. Ini terutama sekolah dan madrasah swasta sebagai satuan pendidikan yang paling merasakan dampak pandemi," katanya.

Pihaknya juga meminta pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk peningkatan kapasitas guru dalam merancang dan mendesain PJJ yang mudah dan sederhana, namun efektif dan berkualitas dengan memanfaatkan perangkat atau media daring yang tepat, sesuai dengan materi yang diajarkan serta berorientasi pada tercapaianya tujuan pendidikan nasional.

"Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan fasilitas dan dukungan penuh kepada manajemen sekolah dan madrasah, baik satuan pendidikan negeri dan swasta yang memiliki rencana pembelajaran daring sebagai pemenuhan tanggung jawab negara khususnya kepada masyarakat di daerah pedesaan dan pedalaman," paparnya.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kata Arifin Junaidi, dalam rencana pembukaan belajar siswa baru maupun pembelajaran jarak jauh hendaknya melibatkan LP Ma’arif NU PBNU dan penyelenggara pendidikan swasta lain di tingkat dasar dan menengah yang satuan pendidikannya terbanyak tersebar di pedesaan di seluruh Indonesia.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu memperhatikan dan memberikan insentif secara finansial bagi guru-guru yang terdampak COVID-19 terutama pada guru (tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan dengan kondisi operasional sekolah dan madrasah yang mengandalkan dana partisipasidari orang tua yang juga terdampak COVID-19," tuturnya.

Terakhir, LP Ma'arif NU PBNU meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan penuh kepada manajemen sekolah dan madrasah, baik satuan pendidikan negeri dan swasta untuk pelaksanaan protokol kesehatan bagi sekolah dan madrasah yang memulai pembelajaran tatap muka sesuai keputusan pemerintah. (Baca juga: Kritik New Normal, Pakar Epidemiologi: Utamakan Keamanan dan Kesehatan Masyarakat)

"Demikian rekomendasi yang penting diperhatikan oleh pemerintah. Kehadiran negara sangat dibutuhkan dalam situasi sulit ini demi terpenuhinya hak dasar bangsa Indonesia di bidang pendidikan. LP Ma’arif NU PBNU akan tetap terus mendukung pemerintah dengan tetap menjalankan tanggung jawab sosialnya," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)