Unsoed Kukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana

Sabtu, 11 September 2021 - 00:06 WIB
loading...
A A A
"Keduanya sebagai rujukan penerapan keadilan restoratif sebagai menyelesaikan tindak pidana, sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan usia," ujar Burhanuddin.

Selama memimpin Kejaksaan Agung, Burhanuddin mengatakan, institusinya telah menghentikan penuntutan sebanyak 304 perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel.

Burhanuddin juga berharap, keadilan restoratif juga bisa menjadi rujukan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). "Sumber dari hukum adalah moral, dalam moral ada hati nurani.

"Saya sebagai Jaksa Agung tidak butuh jaksa yang pintar tapi tidak bermoral dan jaksa yang cerdas tapi tidak berintengritas. Saya butuh jaksa yang pintar dan berintegritas, profesionalitas seorang jaksa akan sempurana jika bisa menyeimbangkan antara inkletual dan intengritas," ujar Burhanddin.

Sementara itu, Rektor Unsoed Prof. Suwarto dalam sambutannya mengatakan, pemikiran tentang hukum keadilan restoratif hakekatnya menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen yang memberikan perlindungan dan pemanfaatan di masyarakat. Hal itu juga akan memperkuat sistem hukum dan keadilan sebagai bagian integral dalam mewujudkan bermasyakaran dan benegera.

Tidak hanya itu, kata Suwarto, pemikiran tentang pengedapanan aspek nurani, sejatinya punya filosofis yang memantik akademika untuk menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan mempetimbangkan kebermaknaan dan kemanusian.

"Ini sebuah kehormatan tersendiri, pemikiran kebijakan keadilan restoratif menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen memberikan perlindungan dan pemanfaatan di masyarakat," ujar Suwarto.

Ia mengatakan, mandat yang diberikan tersebut senantiasa memberikan kesempatan bagi sivitas akademika untuk berproses bagaimana ilmu pengetahuan tersebut dapat diartikulasikan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, bangsa, negara, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Suwarto mengatakan pengukuhan Prof Burhanuddin merupakan kebanggaan bagi Universitas Jenderal Soedirman. "Kami menilai, kami mengusulkan (gelar profesor untuk ST Burhanuddin) karena atas prestasi beliau di bidang hukum," katanya.

Pengukuhan gelar profesor tersebut telah melalui prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Tentunya beliau layak karena memiliki suatu keistimewaan, suatu temuan baru, ide-ide baru, salah satunya adalah hukum restoratif yang isinya tadi sudah disampaikan oleh beliau," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)