Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021 Sudah Diumumkan, Segera Cek Link di Bawah

Minggu, 12 September 2021 - 00:16 WIB
loading...
Beasiswa Unggulan Kemendikbud...
Pengumuman seleksi tahap 1 Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2021 diumumkan pada Jumat (10/9/2021). Foto/Dok/SINDonews
A A A
JAKARTA - Pengumuman seleksi tahap 1 Beasiswa Unggulan kemendikbudristek 2021 diumumkan pada Jumat (10/9/2021). Pengumuman disampaikan secara online. Dikutip dari Pengumuman Puslapdik kemendikbud, pengumuman Beasiswa Unggulan ini disampaikan melalui surel atau email masing-masing pendaftar.

"Yuk cek surel Anda sekarang," demikian tulis Puslapdik Kemendikbud saat dikutip SINDOnews, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: 17 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia, Cek Daftarnya

Sebelumnya pendaftaran Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuka mulai 1 Juli hingga 15 Agustus 2021 melalui puslapdik.kemdikbud.go.id.
Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021 Sudah Diumumkan, Segera Cek Link di Bawah

Terdapat lima jenis beasiswa yang ditawarkan melalui beasiswa unggulan Kemendikbud ini, yakni:

1. Beasiswa Bagi Masyarakat Berprestasi
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.

2. Beasiswa Bagi Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Beasiswa ini diberikan kepada semua aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi Pusat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Daerah yang diusulkan oleh diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja.

Baca juga: 20 Tim Mahasiswa S1 Melaju ke Babak Selanjutnya dalam Pfizer Biotech Fellowship

3. Beasiswa Bagi Penyandang Disabilitas
Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, atau disabilitas sensorik. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.

4. Beasiswa Penghargaan
Beasiswa ini diberikan kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas atau pengabdian pada negara. Calon penerima beasiswa ini diusulkan oleh pejabat setingkat kepala staf tentara nasional Indonesia.

5. Beasiswa Hanya Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Namun, di tahun 2021 ini, beasiswa diberikan hanya untuk tujuan perguruan tinggi di dalam negeri. Calon penerima beasiswa unggulan harus telah diterima pada Program Studi dan Perguruan Tinggi minimal akreditasi B yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Untuk mengetahui perguruan tinggi yang dimaksud silakan klik di sini .
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa DKV MNC University...
Mahasiswa DKV MNC University Kunjungi IDDC, Perluas Pengetahuan tentang Desain dan Industri Kreatif
Menjangkau Pelosok Negeri,...
Menjangkau Pelosok Negeri, Unika Atma Jaya Salurkan Beasiswa Rp44 Miliar
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Belajar Dubbing di Studio MNC Animation
PBNU Buka Pendaftaran...
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Kuliah di Maroko, Ini Syarat dan Jadwalnya
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Peluang Pengelolaan...
Peluang Pengelolaan Zakat dan Infak di Kampus Negeri: Sinergi antara Baznas dan Lembaga Amil Zakat
Kemenag Buka Seleksi...
Kemenag Buka Seleksi Mahasiswa ke Al-Azhar 2025, Catat Jadwalnya
Mahasiswa Diajak Bersama-sama...
Mahasiswa Diajak Bersama-sama Kawal Implementasi UU TNI Terbaru
Rekomendasi
Ditarget Terjual 10...
Ditarget Terjual 10 Juta Unit Mobil Listrik Setahun, Ini Strategi Xiaomi
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Rp27.000, Kini Rp1.926.000 per Gram
Legislator Perindo Pacu...
Legislator Perindo Pacu Pertumbuhan Pertanian Kalteng: Petani Butuh Perbaikan Infrastruktur dan Perluas Akses Pasar
Kuasa Hukum Jelaskan...
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Ikut ke Bareskrim terkait Tudingan Ijazah Palsu
Komisi XIII DPR Respons...
Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
Rossa Purbo Bekti Singgung...
Rossa Purbo Bekti Singgung Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Hukum Terdakwa, Pengacara Hasto: Anda Maksudnya Apa?
Berita Terkini
Mahasiswa DKV MNC University...
Mahasiswa DKV MNC University Kunjungi IDDC, Perluas Pengetahuan tentang Desain dan Industri Kreatif
UI Gelar Diskusi Strategis...
UI Gelar Diskusi Strategis Soal OECD, BRICS, dan Masa Depan Sumber Daya Nasional
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Wisuda ke-67 UKRIDA...
Wisuda ke-67 UKRIDA Serukan Pendidikan Tinggi Berdampak
IPB Buka Sekolah Teknik,...
IPB Buka Sekolah Teknik, 2 Prodi Baru Siap Terima Camaba di Jalur Mandiri
Rekrutmen Besar-besaran...
Rekrutmen Besar-besaran BCA 2025, Fresh Graduate Bisa Daftar, Lamar di Sini
Infografis
Saat Israel Serang Iran,...
Saat Israel Serang Iran, Netanyahu Ngumpet di Bunker Bawah Tanah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved