Wajib Diketahui! 6 Ketentuan Tambahan Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahap I

Selasa, 14 September 2021 - 08:20 WIB
loading...
Wajib Diketahui! 6 Ketentuan...
Mulai Senin, Ribuan Guru Honorer mengikuti ujian seleksi kompetensi guru dengan status PPPK tahap I. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemarin, Senin 13 September sampai dengan 17 September mendatang ujian seleksi kompetensi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I dimulai.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) pun memberikan informasi mengenai enam aturan tambahan yang wajib diketahui para guru yang mengikuti seleksi kompetensi ini.

Baca juga: Tips Khusus Menghadapi Ujian Seleksi Guru PPPK

Dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/9/2021), Kemendikbudristek mengeluarkan pengumuman tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 bagi guru PPPK tahun 2021.

Sebelumnya, para guru yang akan mengikuti ujian seleksi memang diwajibkan sudah vaksin minimal tahap 1 dan juga membawa hasil rapid tes dengan hasil non reaktif. Para peserta pun wajib mengikuti protokol kesehatan yang dijalankan di lokasi ujian untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Berikut ini adalah 6 aturan tambahan yang penting untuk disimak para guru pada seleksi kompetensi tahap 1 ini.

1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.

Baca juga: Beasiswa Kalla Dibuka bagi Mahasiswa Domisili Sulawesi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana alam dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung Jawab Lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas Utama dan/atau Penanggung Jawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya

4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jumat 17 September 2021)

5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya

6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Rekomendasi
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Berita Terkini
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved