Nadiem Minta Vaksinasi Guru Dituntaskan untuk Tingkatkan PTM Terbatas
loading...
A
A
A
Dampak tersebut antara lain dilihat dari aspek putus sekolah, penurunan capaian pembelajaran, dan kesehatan mental serta psikis anak-anak, di mana semuanya bisa menjadi risiko yang lebih besar dibandingkan risiko kesehatan.
“Kami mohon sekali kepada daerah untuk menyelamatkan anak-anak kita yang mengalami learning loss. Generasi ini akan sangat sulit untuk mengejar ketertinggalan ke depannya. Kami harap percepatan penuntasan vaksinasi PTK bisa menjadi dorongan untuk mengembalikan anak ke sekolah secara terbatas,” ujar Mendikbudristek.
Mendikbudristek menjelaskan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan learning loss yang sangat signifikan. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh INOVASI dan Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak) Kemendikbudristek, pendidikan di Indonesia sudah kehilangan 5-6 bulan pembelajaran per tahun.
Kemudian riset Bank Dunia dengan topik yang sama menyatakan, dalam kurun waktu 0,8 s.d. 1,3 tahun, compounded learning loss dengan kesenjangan antara siswa kaya dengan siswa miskin meningkat 10 %.
Penuntasan vaksinasi Covid-19 untuk PTK dalam rangka akselerasi PTM terbatas juga ditekankan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. “Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan percepatan vaksinasi untuk PTK agar PTM terbatas segera dimulai,” ujar Menkes.
Dalam rakor tersebut, Menkes mengatakan, dari target sekitar 5,5 juta jiwa guru dan tenaga kependidikan, baru Provinsi DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang angka ketuntasan vaksinasinya mencapai lebih dari 90 %, sedangkan provinsi lain jauh berada di bawah.
“Saya minta tolong kepada dinas kesehatan, saya juga sudah bicara dengan TNI dan Polri, agar guru dan lansia menjadi prioritas vaksinasi Covid-19. Kepala Dinas Pendidikan bisa juga mengejar Kepala Dinas Kesehatan agar bisa mengakselerasi suntikan untuk 3,5 juta tenaga pendidik,” katanya.
Sebagai informasi, kemarin Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit juga telah mengeluarkan surat edaran Percepatan Penyelesaian Vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, serta kabupaten/kota se-Indonesia.
“Kami mohon sekali kepada daerah untuk menyelamatkan anak-anak kita yang mengalami learning loss. Generasi ini akan sangat sulit untuk mengejar ketertinggalan ke depannya. Kami harap percepatan penuntasan vaksinasi PTK bisa menjadi dorongan untuk mengembalikan anak ke sekolah secara terbatas,” ujar Mendikbudristek.
Mendikbudristek menjelaskan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan learning loss yang sangat signifikan. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh INOVASI dan Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak) Kemendikbudristek, pendidikan di Indonesia sudah kehilangan 5-6 bulan pembelajaran per tahun.
Kemudian riset Bank Dunia dengan topik yang sama menyatakan, dalam kurun waktu 0,8 s.d. 1,3 tahun, compounded learning loss dengan kesenjangan antara siswa kaya dengan siswa miskin meningkat 10 %.
Penuntasan vaksinasi Covid-19 untuk PTK dalam rangka akselerasi PTM terbatas juga ditekankan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. “Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan percepatan vaksinasi untuk PTK agar PTM terbatas segera dimulai,” ujar Menkes.
Dalam rakor tersebut, Menkes mengatakan, dari target sekitar 5,5 juta jiwa guru dan tenaga kependidikan, baru Provinsi DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang angka ketuntasan vaksinasinya mencapai lebih dari 90 %, sedangkan provinsi lain jauh berada di bawah.
“Saya minta tolong kepada dinas kesehatan, saya juga sudah bicara dengan TNI dan Polri, agar guru dan lansia menjadi prioritas vaksinasi Covid-19. Kepala Dinas Pendidikan bisa juga mengejar Kepala Dinas Kesehatan agar bisa mengakselerasi suntikan untuk 3,5 juta tenaga pendidik,” katanya.
Sebagai informasi, kemarin Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit juga telah mengeluarkan surat edaran Percepatan Penyelesaian Vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, serta kabupaten/kota se-Indonesia.
(mpw)