KJMU DKI Jakarta Tahap II 2021 Dibuka, Begini Mekanisme Pendataannya

Senin, 20 September 2021 - 16:05 WIB
loading...
KJMU DKI Jakarta Tahap II 2021 Dibuka, Begini Mekanisme Pendataannya
Informasi KJMU di IG Disdik DKI. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2021. Pendaftaran KJMU terbuka untuk mahasiswa di PTN dan PTS.

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki, Senin (20/9/2021), KJMU adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.

KJMU juga diberikan agar akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi semakin tinggi. Selain itu juga, KJMU memiliki misi untuk meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.



KJMU juga diharapkan dapat memotivasi peserta didik dan meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Mekanisme Pendataan:
a. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
b. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
c. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
d. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan

Besaran dana KJMU yang akan diterima penerima sebesar Rp9 juta/semester. Biaya ini mencakup:
a. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS
B. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)