KJMU DKI Jakarta Tahap II 2021 Dibuka, Begini Mekanisme Pendataannya
Senin, 20 September 2021 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Mekanisme Pendataan:
a. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
b. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
c. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
d. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Besaran dana KJMU yang akan diterima penerima sebesar Rp9 juta/semester. Biaya ini mencakup:
a. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS
B. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
a. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
b. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
c. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
d. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Besaran dana KJMU yang akan diterima penerima sebesar Rp9 juta/semester. Biaya ini mencakup:
a. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS
B. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
(zik)
Lihat Juga :